Revisi UU Pemilu Lagi? Target Kelar 2026, Bukti Kalau DPR Kita Emang Nggak Bisa Diem (dan Nggak Mau Kita Tenang)
Nisrina - Monday, 19 January 2026 | 10:45 AM


Sudah menjadi hukum alam di negeri bernama Indonesia ini bahwa satu-satunya hal yang konsisten adalah ketidakkonsistenan itu sendiri. Belum juga kering keringat para petugas KPPS yang bertaruh nyawa di Pemilu 2024 kemarin, dan belum juga hilang trauma kita melihat drama perdebatan sengketa hasil pemilu yang bikin darah tinggi, eh bapak-bapak dan ibu-ibu terhormat di Senayan sana sudah punya mainan baru. Kabar burung yang kini sudah jadi kabar resmi menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pemilu bakal rampung pada akhir tahun 2026. Ya, kamu tidak salah baca. Tahun 2026, dua tahun lagi, atau tepat di waktu yang sangat krusial alias "waktu-waktu genting" menjelang kontestasi 2029. Rasanya seperti baru saja selesai ujian nasional matematika yang bikin botak, tiba-tiba guru bilang silabusnya ganti lagi untuk ujian berikutnya. Capek? Tentu saja, tapi ya mau bagaimana lagi, kita kan cuma rakyat jelata yang tugasnya cuma mencoblos dan bayar pajak.
Mari kita bedah kelakuan "rajin" wakil rakyat kita ini dengan kacamata yang sedikit lebih nyinyir tapi realistis. Revisi UU Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini sebenarnya sudah mirip ritual ganti oli kendaraan, tapi bedanya kalau ganti oli bikin mesin makin halus, kalau ganti UU Pemilu ini seringnya malah bikin mesin demokrasi kita makin ngadat dan berisik. Bayangkan saja, setiap menjelang pemilu, aturan main selalu diubah. Ibarat main bola, di babak pertama gawangnya lebar, di babak kedua gawangnya disempitin, terus di babak tambahan kipernya boleh nendang orang. Bagaimana pemain (baca: partai politik kecil dan calon independen) tidak pusing tujuh keliling? Tapi tentu saja, bagi mereka yang memegang palu sidang, ini bukan masalah pusing atau tidak, ini masalah strategi. Siapa yang memegang pulpen untuk menulis aturan, dialah yang punya peluang paling besar untuk menang. Klasik sekali, bukan?
Target penyelesaian di akhir 2026 ini juga sangat mencurigakan, atau kalau mau berhusnuzan sedikit, sangat "strategis". Tahun 2026 adalah titik tengah yang manis. Tidak terlalu dekat dengan 2029 sehingga mereka bisa bilang "kami sudah siapkan jauh-jauh hari", tapi juga cukup dekat untuk memprediksi peta kekuatan politik masa depan. Di tahun itu, para petahana sudah bisa mengukur siapa kawan dan siapa lawan, lalu aturan bisa disesuaikan alias di-tweak sedikit-sedikit supaya menguntungkan koalisi sendiri. Apakah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang 20 persen itu bakal turun? Atau malah naik jadi 50 persen biar calonnya tunggal sekalian? Atau sistem proporsional terbuka yang bikin caleg saling sikut itu mau diganti jadi tertutup biar ketua umum partai makin berkuasa bak dewa? Kita tidak pernah tahu, dan itulah seni dari horor politik Indonesia. Kejutannya selalu tidak menyenangkan.
Wacana yang dibawa kali ini konon katanya ingin menyatukan berbagai undang-undang kepemiluan menjadi satu kitab suci alias kodifikasi. Terdengar mulia dan efisien, seperti Omnibus Law versi politik. Katanya biar tidak tumpang tindih antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Tapi tolong diingat, sejarah membuktikan bahwa setiap kali ada kata "penyederhanaan" atau "kodifikasi" di Senayan, biasanya ada pasal-pasal selundupan yang bikin kita mengelus dada. Kita patut waspada jangan sampai niat merapikan aturan ini malah jadi ajang cuci gudang kepentingan elite. Alih-alih bikin pemilu makin jurdil, jangan-jangan nanti malah bikin pemilu makin prosedural tapi substansinya nol besar.
Kasihan juga sebenarnya kalau membayangkan nasib KPU dan Bawaslu. Penyelenggara pemilu ini nasibnya tak ubahnya kelinci percobaan yang tak berkesudahan. Baru saja mereka hafal pasal-pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017, eh tahun 2026 nanti harus belajar lagi kitab baru. Sosialisasi lagi, bimtek lagi, anggaran lagi. Padahal uang buat rapat di hotel dan cetak buku saku aturan baru itu kan uang kita juga. Belum lagi kebingungan di tingkat akar rumput. Masyarakat kita yang literasi politiknya kadang masih sebatas "dikasih sembako pilih siapa" ini bakal makin bingung kalau aturan mainnya gonta-ganti terus.
Pada akhirnya, target revisi UU Pemilu rampung 2026 ini adalah bukti sahih bahwa DPR kita memang tidak bisa diam. Mereka punya energi berlebih untuk mengutak-atik regulasi kekuasaan, sebuah energi yang sayangnya sering hilang entah ke mana saat membahas RUU yang benar-benar mendesak buat rakyat, seperti RUU Perampasan Aset misalnya. Tapi ya sudahlah, kita sebagai penonton di tribun paling pojok cuma bisa berharap semoga "kreativitas" mereka kali ini tidak menghasilkan monster demokrasi yang baru. Siap-siap saja, 2026 nanti timeline media sosial kita bakal penuh lagi dengan debat kusir soal pasal karet dan aturan yang menjegal calon tertentu. Selamat datang di sirkus politik abadi, tiket masuknya gratis, tapi bayarannya adalah kewarasan kita semua.
Next News

Kebiasaan Mepet di Lampu Merah Ternyata Simpan Bahaya Maut, Ini Jarak Amannya
8 hours ago

Stop Kebiasaan Bernapas Lewat Mulut, Risikonya Bisa Ubah Struktur Wajah Hingga Gigi Hancur!
8 hours ago

Makan Sehari Sekali Bikin Kurus? Hati-Hati, Tren OMAD Bisa Berujung Operasi Batu Empedu
9 hours ago

Janji Energi Instan Berujung Petaka, Bahaya Energy Drink bagi Tubuh dan Otak
9 hours ago

Tak Disangka, Air Putih di Botol Minum Bisa Picu Infeksi Jika Lakukan Ini
10 hours ago

Siapa Saja yang Wajib Vaksin Dengue? Ini Rekomendasi Resmi Dokter
10 hours ago

4 Gejala Klasik Ini Bisa Jadi Tanda Arteri Jantung Tersumbat
11 hours ago

Fenomena Hilangnya Kemampuan Mengeja pada Generasi Digital dan Dampak Jangka Panjangnya
10 hours ago

Pesona Magis Celak Mata Warisan Budaya Lintas Peradaban
10 hours ago

Menikmati Kehangatan Budaya Kopi Khas Arab Saudi di Pegunungan Sarawat
11 hours ago






