Ceritra
Ceritra Warga

Awas Fatal! Regulasi Baru SNPMB 2026 Bisa Bikin Akun Terkunci Permanen

Refa - Monday, 19 January 2026 | 12:30 PM

Background
Awas Fatal! Regulasi Baru SNPMB 2026 Bisa Bikin Akun Terkunci Permanen
Ilustrasi siswa SMA (Pinterest/sahrulddv)

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 resmi merilis serangkaian aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh calon mahasiswa dan pihak sekolah. Tahun ini, semangat utama dari regulasi yang diterbitkan adalah keadilan dan optimalisasi kuota kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pemerintah ingin memastikan tidak ada kursi kosong yang terbuang sia-sia akibat perilaku calon mahasiswa yang tidak bertanggung jawab dalam memilih jurusan.

Bagi siswa kelas 12 maupun lulusan dua tahun terakhir (gap year), memahami ketentuan ini adalah langkah awal yang krusial. Ketidaktahuan terhadap satu pasal saja bisa berakibat fatal, mulai dari diskualifikasi hingga pemblokiran akun secara permanen. Berikut adalah rincian ketentuan vital SNPMB 2026 yang telah disahkan.

Sanksi "Kunci Mati" Bagi yang Lolos SNBP

Ketentuan paling tegas tahun ini menyasar peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau jalur undangan nilai rapor. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi SNBP 2026, secara otomatis datanya akan terkunci di sistem pusat. Konsekuensinya, siswa tersebut tidak diperbolehkan mendaftar pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK-SNBT) 2026.

Tidak berhenti di situ, sanksi ini juga berlaku hingga ke Jalur Mandiri. Aturan menyebutkan bahwa peserta yang lolos SNBP 2026 tidak dapat diterima pada seleksi jalur mandiri di PTN manapun di seluruh Indonesia. Aturan ini juga berlaku surut bagi siswa yang pernah lolos SNBP pada tahun 2024 dan 2025. Artinya, jika seorang siswa sudah pernah diterima jalur prestasi di dua tahun sebelumnya namun tidak diambil, pintu PTN tahun ini tetap tertutup baginya.

Aturan Ketat Pendaftar Ulang SNBT

Pengetatan aturan tidak hanya berlaku di jalur prestasi, tetapi juga merambah ke jalur tes atau SNBT. Peserta yang dinyatakan lolos UTBK-SNBT 2026 dan telah melakukan daftar ulang di PTN tujuan, tidak dapat diterima lagi pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Ketentuan ini dibuat untuk mencegah fenomena "kutu loncat" di mana calon mahasiswa yang sudah mendapatkan kursi di jalur tes, namun kemudian melepasnya demi mencoba peruntungan di jalur mandiri universitas lain. Hal ini dinilai merugikan peserta lain yang benar-benar membutuhkan kursi tersebut. Oleh karena itu, peserta diminta untuk bijak dan yakin sepenuhnya sebelum memutuskan mendaftar ulang.

Batas Usia dan Tahun Kelulusan Peserta UTBK

Terkait syarat kepesertaan, SNPMB 2026 menetapkan aturan spesifik mengenai tahun kelulusan. Jalur SNBP hanya diperuntukkan bagi siswa kelas 12 yang lulus pada tahun 2026 (siswa eligible). Mereka harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Sementara untuk jalur UTBK-SNBT, kesempatan dibuka lebih luas. Peserta yang diizinkan mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026, serta lulusan Paket C dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026. Bagi lulusan sekolah luar negeri, wajib memiliki penyetaraan ijazah sebelum mendaftar. Ketentuan ini menegaskan bahwa kesempatan masuk PTN jalur reguler dibatasi maksimal tiga tahun terakhir kelulusan.

Kebebasan Memilih Program Studi yang Bertanggung Jawab

Pada aspek pemilihan jurusan, SNPMB 2026 tetap mengadopsi semangat Merdeka Belajar. Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS, atau Bahasa diizinkan memilih program studi apa pun di PTN (Lintas Jurusan). Tidak ada lagi sekat kaku yang membatasi pilihan prodi berdasarkan jurusan asal di sekolah.

Setiap peserta diperbolehkan memilih maksimal dua program studi dari satu PTN atau dua PTN yang berbeda. Jika memilih dua program studi, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan asal sekolah SMA/SMK/MA. Namun, jika hanya memilih satu program studi, peserta bebas memilih PTN di provinsi mana pun. Meskipun bebas, panitia sangat menyarankan agar pemilihan prodi disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan akademik agar tidak kesulitan saat perkuliahan.

Wajib Unggah Portofolio untuk Prodi Tertentu

Bagi peminat program studi bidang Seni dan Olahraga, nilai akademik saja tidak cukup. Ketentuan SNPMB 2026 mewajibkan peserta yang memilih jurusan tersebut untuk mengunggah portofolio sebagai bukti keterampilan nyata. Ada 10 jenis portofolio yang ditetapkan, mulai dari Seni Rupa, Seni Tari, Seni Musik, Teater, Fotografi, Film, hingga Olahraga.

Peserta harus menggunakan template file dan instruksi resmi yang telah disediakan oleh panitia SNPMB. Kegagalan dalam mengunggah portofolio atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan akan menyebabkan peserta dianggap gugur pada tahap verifikasi berkas, meskipun nilai akademiknya tinggi.

Single Sign-On (SSO) Sebagai Gerbang Utama

Seluruh proses pendaftaran, mulai dari SNBP hingga SNBT, terintegrasi dalam satu pintu melalui Portal SNPMB. Syarat mutlak bagi calon peserta adalah memiliki akun SNPMB yang telah melalui tahap Simpan Permanen.

Proses Simpan Permanen adalah titik krusial di mana data siswa dikunci dan tidak bisa diubah lagi. Peserta wajib memastikan foto terbaru, data diri, dan data sekolah sudah valid sebelum menekan tombol simpan permanen. Panitia menegaskan bahwa kelalaian peserta dalam tahap ini seperti lupa password, salah upload foto, atau telat permanen akun sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta dan tidak ada perpanjangan waktu.

Logo Radio
🔴 Radio Live