Ceritra
Ceritra Warga

Strategi Pengalihan Isu di Balik Ancaman Pembungkaman Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran

Nisrina - Monday, 26 January 2026 | 08:45 AM

Background
Strategi Pengalihan Isu di Balik Ancaman Pembungkaman Jurnalisme Investigasi dalam RUU Penyiaran
Ilustrasi (Tempo.co/)

Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran kembali memanas di tengah masyarakat. Banyak orang teralihkan perhatiannya karena isu pelarangan konten LGBT yang digembar-gemborkan oleh para politisi di Senayan. Topik ini sengaja diangkat tinggi-tinggi untuk memancing persetujuan emosional dari publik.

Namun, ada bahaya yang jauh lebih besar dan menyeramkan yang bersembunyi di balik riuh rendah isu moralitas tersebut. Publik seolah diminta merestui RUU ini demi memberantas konten yang dianggap menyimpang. Padahal, tujuan utamanya bisa jadi adalah meloloskan pasal yang membungkam kebebasan pers.

Poin yang paling krusial dan berbahaya justru terletak pada Pasal 50B ayat 2 dalam draf rancangan tersebut. Pasal ini memuat aturan yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi maupun platform digital. Aturan ini jelas merupakan lonceng kematian bagi transparansi dan akuntabilitas di negeri ini.

Bayangkan jika media independen dilarang melakukan liputan mendalam terhadap skandal pejabat. Media kredibel seperti Tempo, Tirto, BBC, Kompas, hingga Narasi bisa dibredel jika nekat membongkar kebusukan penguasa. Jurnalisme investigasi adalah nyawa dari demokrasi yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan.

Tanpa adanya laporan investigasi, publik akan buta terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh para elit. Narasi yang sampai ke masyarakat hanyalah informasi permukaan yang sudah disetir sesuai keinginan penguasa. Media tidak lagi menjadi anjing penjaga, melainkan corong propaganda semata.

Strategi ini terlihat seperti taktik "menjual" isu LGBT untuk melindungi kepentingan korup para pejabat. Dengan memicu sentimen anti-LGBT, mereka berharap masyarakat lengah dan menyetujui pengesahan undang-undang ini secara utuh. Ketika publik sadar, kebebasan pers mungkin sudah terlanjur diamputasi.

Jika jurnalis independen mati langkah, maka tidak ada lagi mekanisme check and balances yang efektif. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti amanat sila kelima Pancasila akan semakin sulit ditegakkan. Pejabat korup akan semakin leluasa bergerak tanpa takut diawasi oleh mata lensa wartawan.

Hingga Januari 2026, pembahasan RUU ini masih terus bergulir di DPR dan belum disahkan menjadi undang-undang. Inisiatif ini datang dari Komisi I DPR RI dan mendapat dukungan dari mayoritas fraksi besar. Partai seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem tercatat berada di barisan pendukung berdasarkan data tahun 2025.

Sementara itu, fraksi yang tercatat menolak rancangan ini adalah PKS dan Demokrat. Beberapa nama anggota Panja yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini antara lain Dave Akbarshah Fikarno Laksono dan Muhammad Farhan. Peta politik ini tentu masih bisa berubah seiring dengan tekanan dari masyarakat sipil.

Kita harus sadar bahwa menolak RUU Penyiaran bukan berarti mendukung satu kelompok tertentu. Menolak rancangan ini adalah upaya menyelamatkan pilar demokrasi agar tidak runtuh digerogoti kekuasaan yang anti-kritik. Jangan sampai kita menukar kebebasan berpendapat dengan ilusi moralitas yang ditawarkan politisi.

Masyarakat yang pro terhadap Indonesia yang sehat harus berani bersuara menentang pasal pembungkaman ini. Jangan biarkan jurnalisme investigasi mati hanya karena kita sibuk berdebat soal isu pengalihan. Masa depan transparansi negara ini ada di tangan kita yang sadar akan bahaya sebenarnya.

Logo Radio
🔴 Radio Live