Ceritra
Ceritra Update

Warisan Soeharto: Antara Pembangunan dan Pelanggaran HAM

- Monday, 27 October 2025 | 03:00 PM

Background
Warisan Soeharto: Antara Pembangunan dan Pelanggaran HAM
Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Mahfud MD Buka Suara, Bikin Geger!

Polemik Soeharto Pahlawan Nasional: Mahfud MD Buka Suara, Bikin Geger!

Ada beberapa topik di Indonesia ini yang kalau diangkat ke permukaan, auto bikin pro-kontra. Salah satunya? Status pahlawan nasional untuk Presiden kedua kita, Bapak Soeharto. Sejak beliau wafat, nama Soeharto selalu jadi magnet perdebatan. Di satu sisi, banyak yang mengenang jasa-jasanya membangun infrastruktur dan menstabilkan ekonomi. Di sisi lain, bayangan pelanggaran HAM dan korupsi era Orde Baru (Orba) sulit sekali dihapus dari ingatan kolektif. Nah, baru-baru ini, Profesor Mahfud MD, mantan Menko Polhukam yang dikenal blak-blakan, melontarkan pernyataan yang sontak bikin jagat maya dan publik nasional gaduh lagi. Kali ini, argumennya cukup bikin kening berkerut: secara yuridis, Soeharto layak diusulkan jadi pahlawan nasional!

Kacamata Hukum Mahfud MD: Soeharto 'Bersih' di Mata Undang-Undang?

Pernyataan Pak Mahfud ini, jujur saja, bikin kuping banyak orang langsung gatal. Bagaimana tidak, nama Soeharto kerap diasosiasikan dengan berbagai catatan kelam. Tapi, Mahfud punya argumennya sendiri yang ia tarik dari perspektif hukum murni. Menurut beliau, penetapan pahlawan nasional itu bukan sekadar penilaian moral pribadi atau hasil jajak pendapat publik, melainkan urusan hukum yang diatur undang-undang. Ini poin pentingnya: sampai beliau meninggal dunia pada tahun 2008, Soeharto belum pernah divonis bersalah secara hukum atas pelanggaran HAM atau korupsi. Ibaratnya, di mata hukum, statusnya bersih dari putusan pengadilan yang mengikat.

Kita tahu betul, tuduhan pelanggaran HAM berat seperti kasus 'Petrus' (Penembakan Misterius), tragedi 1965, atau tragedi Trisakti dan Semanggi, serta gurita korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) memang tak bisa dipungkiri melekat erat dengan rezim Orba. Tapi, Mahfud menegaskan bahwa dalam konteks hukum formal, semua tuduhan itu belum pernah berakhir dengan putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah. Ini lho yang menjadi dasar pijakan beliau. Jadi, bagi Mahfud, jika merujuk pada undang-undang yang berlaku, syarat yuridis yang ada di tangan belum bisa menghalangi usulan tersebut.

Antara Jasa dan Dosa: Kompleksitas Sejarah ala Mahfud

Tentu saja, pernyataan ini langsung menuai pro dan kontra yang panas. Banyak yang beranggapan, "Ah, masak iya? Nggak bisa gitu dong!" Namun, Mahfud juga memberi analogi yang cukup menohok dan, bisa dibilang, realistis. Katanya, banyak kok pahlawan lain yang kita kenal sekarang ini, yang di masa hidupnya juga punya sisi kontroversial. Ada yang terlibat konflik internal, ada yang keputusannya dipertanyakan, bahkan ada yang jejaknya nggak selalu mulus dan tanpa cela seperti jalan tol. Manusia itu memang kompleks, dan sejarah pun begitu; tak ada yang hitam putih sepenuhnya.

Intinya, gelar pahlawan itu bukan sertifikat malaikat atau tanda bebas dosa. Gelar tersebut adalah pengakuan negara atas jasa besar yang telah diberikan seorang tokoh terhadap bangsa dan negara. Kalau kita telusuri, kontribusi Soeharto dalam pembangunan ekonomi awal kemerdekaan, stabilisasi politik setelah gejolak 1965, serta program-program pembangunan nasional yang menyentuh rakyat, itu memang ada dan nyata. Namun, di saat yang sama, kita juga tidak bisa menutup mata dari sisi-sisi kelam yang membayangi rezimnya. Mahfud seolah mengajak kita untuk memisahkan domain hukum dari domain moral atau sejarah, setidaknya untuk tujuan penetapan pahlawan nasional.

Menurut Mahfud, pemberian gelar pahlawan itu didasarkan pada dua hal utama: jasa besar terhadap negara dan pemenuhan syarat hukum yang berlaku. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka secara yuridis, ia pantas diusulkan. Persoalan catatan moral atau kritik sejarah, walau penting, tidak secara langsung menjadi penentu dalam kerangka hukum penetapan pahlawan. Ini adalah sudut pandang yang legalistik, yang mungkin bikin sebagian orang geleng-geleng kepala karena dianggap terlalu "kering" dari sentimen publik, tapi begitulah adanya aturan main. Ini bukan soal "suka atau tidak suka", tapi "memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat" berdasarkan payung hukum.

Bola Panas di Meja Presiden

Pada akhirnya, siapa sih yang punya hak prerogatif untuk memutuskan apakah Soeharto akan menyandang gelar pahlawan nasional atau tidak? Jawabannya ada di tangan Presiden Republik Indonesia. Prosesnya memang panjang, mulai dari usulan berbagai pihak, kajian tim ahli, pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, hingga akhirnya rekomendasi tersebut sampai di meja Presiden. Jadi, pernyataan Mahfud MD ini, meski memantik perdebatan, sebenarnya lebih pada upaya untuk menjelaskan kerangka hukum dan persyaratan yang berlaku, bukan sebuah keputusan final. Ibaratnya, Mahfud hanya mencoba menyoroti "pintu masuk" secara legal, bukan menjamin "masuk atau tidaknya" seseorang ke dalam daftar pahlawan.

Debat ini memang selalu jadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi kita sebagai bangsa. Bagaimana kita menempatkan sejarah? Apakah kita harus melupakan semua dosa masa lalu demi menghargai jasa? Atau sebaliknya, apakah satu noda bisa menghapus semua kebaikan? Mahfud MD, dengan pernyataannya yang "to the point", seolah mengajak kita melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih 'dingin' dan objektif, yaitu hukum. Namun, namanya juga masyarakat, tentu saja akan ada perpaduan antara logika hukum, pertimbangan moral, dan ingatan kolektif yang berkelindan menjadi satu. Apapun nanti keputusannya, satu hal yang pasti: diskursus tentang Soeharto dan warisannya akan terus menjadi bagian tak terpisahkan dari narasi kebangsaan kita. Dan itu, jujur saja, bagus kok. Tandanya kita nggak bebal dan terus belajar dari masa lalu.

Logo Radio
🔴 Radio Live