Panduan Lengkap SK PPPK Paruh Waktu dan Cara Cek Status Penetapan NIP
Nisrina - Wednesday, 21 January 2026 | 07:15 AM


Angin segar akhirnya berhembus bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah menantikan kepastian status kepegawaian mereka. Proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini memasuki babak baru yang lebih konkret. Beberapa pemerintah daerah dilaporkan telah mulai memproses Surat Keputusan atau SK pengangkatan, khususnya untuk formasi PPPK Paruh Waktu. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer yang ditargetkan rampung secara menyeluruh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara terbaru.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan mekanisme jalan tengah atau solusi yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang tidak tertampung dalam formasi PPPK Penuh Waktu, baik karena keterbatasan kuota maupun kendala anggaran daerah. Skema ini memastikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi. Meskipun berlabel "paruh waktu", status mereka tetap diakui secara sah sebagai ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai atau NIP yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ini dilakukan setelah tahapan seleksi administrasi dan kompetensi selesai. Bagi peserta yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan penempatan di formasi penuh waktu, data mereka secara otomatis dialihkan ke dalam mekanisme paruh waktu ini. Di beberapa daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM setempat telah mulai mengajukan usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN. Ini adalah tahapan krusial karena setelah NIP terbit, maka SK pengangkatan resmi dapat segera dicetak dan diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan.
Masyarakat perlu memahami ketentuan mendasar mengenai PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, jam kerja PPPK Paruh Waktu dirancang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Hal ini memungkinkan mereka untuk memiliki pekerjaan sampingan lain di luar jam kerja instansi, asalkan tidak bertentangan dengan hukum. Mengenai pendapatan, pemerintah menjamin adanya income safety net atau jaring pengaman pendapatan. Artinya, gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer, meskipun jam kerjanya disesuaikan.
Bagi para tenaga honorer yang sedang menanti kabar baik ini, pengecekan status proses penetapan NIP dan SK dapat dilakukan secara mandiri dan transparan melalui sistem digital yang disediakan oleh BKN. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan menggunakan layanan Mola BKN atau Monitoring Layanan BKN. Fitur ini memungkinkan peserta seleksi untuk melacak sejauh mana progres usulan penetapan NIP mereka telah diproses oleh BKN.
Untuk melakukan pengecekan, peserta dapat mengakses laman resmi monitoring layanan BKN atau menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan SIASN. Pengguna cukup memasukkan data diri seperti NIP lama atau nomor peserta ujian untuk melihat status terkini. Notifikasi pada sistem akan menunjukkan apakah data masih dalam tahap verifikasi instansi, sedang divalidasi BKN, atau NIP sudah berhasil diterbitkan (ACC). Jika status menunjukkan bahwa NIP telah terbit, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu jadwal penyerahan SK dari instansi daerah masing-masing.
Transparansi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para tenaga honorer di tengah masa transisi. Dengan dimulainya pemrosesan SK di berbagai daerah, status kepegawaian yang selama ini menjadi kekhawatiran perlahan mulai mendapatkan titik terang. Pemerintah daerah juga diimbau untuk segera merampungkan pendataan dan pengusulan NIP agar hak-hak para pegawai baru ini dapat segera tunai. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori ini, disarankan untuk secara rutin memantau pengumuman resmi dari BKD setempat dan mengecek akun SSCASN serta Mola BKN secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru.
Next News

BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Hujan Ekstrem dan Angin Kencang Siap Kepung Wilayah Ini Sepekan ke Depan
4 hours ago

Prediksi Jadwal Rekrutmen BUMN 2026 dan Daftar Akun Resmi yang Wajib Dipantau
in 3 hours

Babak Baru Diplomasi RI-Inggris! Kemitraan Strategis Resmi Disepakati
an hour ago

Transformasi Kota Raub Malaysia Menjadi Ladang Emas Baru Lewat Durian Musang King
in an hour

Intip Profil Thomas Djiwandono, yang Kini Jadi Calon Pimpinan BI
3 hours ago

Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM yang Memiliki Kandungan Berbahaya
6 hours ago

China Resmi Paksa Pabrikan Mobil Listrik Lakukan Ini atau Terancam Sanksi!
21 hours ago

Serius Garap Industri Hiburan, Indonesia Serap Resep Sukses K-Pop dan Drakor
a day ago

Alasan Mengapa Emisi Karbon di Jawa dan Sumatra Menjadi yang Tertinggi di Indonesia
21 hours ago

Indonesia Resmi Mengubah Ejaan Negara, Awas Jangan Salah Tulis!
a day ago






