Stop "Sawer" Pak Ogah! Pemkot Surabaya Minta Warga Tahan Uang Receh karena Melanggar Perda
Refa - Tuesday, 20 January 2026 | 01:00 PM


Bagi pengendara di Surabaya yang terbiasa memberikan uang receh di putar balikan jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini meminta kebiasaan itu dihentikan total. Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menegaskan bahwa keberadaan Supeltas (Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas) liar atau yang akrab disebut "Pak Ogah" sebenarnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa pemberian uang dari pengendara justru menjadi alasan utama mengapa para Supeltas liar ini sulit ditertibkan. Meskipun sering dirazia, mereka akan kembali lagi ke jalan karena masih ada insentif uang dari pengguna jalan.
Berikut adalah poin penting terkait larangan memberi upah kepada Supeltas liar di Surabaya:
Biang Kerok Kemacetan Baru
Trio menjelaskan bahwa alih-alih melancarkan arus, keberadaan Supeltas tak terlatih justru sering memperparah kemacetan. Mereka cenderung memprioritaskan kendaraan yang ingin putar balik (karena memberi uang) dan mengabaikan kendaraan di jalur lurus yang seharusnya jalan terus. Akibatnya, terjadi penundaan (delay) yang panjang dan kemacetan mengular di jalur utama.
Solusi Padat Karya untuk Warga KTP Surabaya
Pemkot Surabaya tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan solusi kemanusiaan. Bagi Supeltas yang memiliki KTP Surabaya, akan didata dan dialihkan mata pencahariannya melalui Program Padat Karya. Namun, bagi mereka yang bukan warga Surabaya, tidak ada intervensi bantuan dan tetap wajib angkat kaki dari jalanan Surabaya karena melanggar aturan.
Warga Diminta Tegas "Pelit"
Langkah paling efektif untuk membersihkan jalanan Surabaya dari pungutan liar ini adalah memutus rantai pasokannya, yaitu uang receh dari pengendara. Jika tidak ada yang memberi, mereka akan berhenti dengan sendirinya. Saat ini, petugas gabungan terus melakukan patroli intensif di 56 ruas jalan utama untuk memastikan ketertiban kota.
Next News

BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Hujan Ekstrem dan Angin Kencang Siap Kepung Wilayah Ini Sepekan ke Depan
6 hours ago

Prediksi Jadwal Rekrutmen BUMN 2026 dan Daftar Akun Resmi yang Wajib Dipantau
in an hour

Babak Baru Diplomasi RI-Inggris! Kemitraan Strategis Resmi Disepakati
3 hours ago

Transformasi Kota Raub Malaysia Menjadi Ladang Emas Baru Lewat Durian Musang King
an hour ago

Intip Profil Thomas Djiwandono, yang Kini Jadi Calon Pimpinan BI
5 hours ago

Panduan Lengkap SK PPPK Paruh Waktu dan Cara Cek Status Penetapan NIP
7 hours ago

Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM yang Memiliki Kandungan Berbahaya
8 hours ago

China Resmi Paksa Pabrikan Mobil Listrik Lakukan Ini atau Terancam Sanksi!
a day ago

Serius Garap Industri Hiburan, Indonesia Serap Resep Sukses K-Pop dan Drakor
a day ago

Alasan Mengapa Emisi Karbon di Jawa dan Sumatra Menjadi yang Tertinggi di Indonesia
a day ago






