Negara Lepas Tangan, Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Kini Harus Bayar Sendiri


Kabar buruk datang bagi upaya perlindungan dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pemerintah daerah di beberapa wilayah dilaporkan tidak lagi menanggung biaya pembuatan visum et repertum bagi para korban. Kebijakan ini tentu menjadi pukulan telak dan kemunduran besar bagi mereka yang sedang berjuang mencari keadilan.
Visum adalah alat bukti vital yang wajib ada dalam pelaporan kasus kekerasan fisik maupun seksual ke kepolisian. Tanpa adanya dokumen medis resmi ini laporan korban sering kali tidak bisa diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Kini syarat mutlak tersebut harus ditebus dengan biaya pribadi yang nominalnya tidak sedikit.
Biaya untuk satu kali pemeriksaan visum bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung kompleksitas luka dan rumah sakitnya. Bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah angka ini jelas sangat memberatkan kondisi ekonomi mereka. Korban seolah dipaksa memilih antara memenuhi kebutuhan hidup sehari hari atau mencari keadilan atas tubuhnya sendiri.
Kita juga tidak bisa berharap banyak pada BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pemeriksaan ini. Aturan jaminan kesehatan nasional umumnya tidak mengover pemeriksaan medis yang ditujukan untuk keperluan alat bukti hukum atau litigasi. Celah pembiayaan ini sebelumnya ditutup oleh anggaran pemerintah daerah namun kini keran bantuan itu mulai ditutup.
Fenomena ini menciptakan bentuk reviktimisasi baru secara struktural oleh negara terhadap warganya sendiri. Korban yang sudah menderita trauma fisik dan mental akibat kejahatan seksual kini harus pusing memikirkan biaya administrasi rumah sakit. Beban ganda ini sangat berpotensi membuat korban enggan melapor ke polisi dan memilih untuk memendam kasusnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan keadilan dikhawatirkan akan menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang beruang. Pelaku kejahatan seksual bisa saja melenggang bebas dari jerat hukum hanya karena korbannya tidak mampu membayar biaya visum. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia terutama bagi perempuan dan anak.
Negara seharusnya hadir untuk mempermudah akses keadilan bagi warganya yang berada dalam posisi paling rentan. Menghapus subsidi biaya visum sama artinya dengan menutup pintu kantor polisi bagi warga miskin yang menjadi korban kejahatan. Kebijakan anggaran ini harus segera dievaluasi ulang demi menegakkan kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Next News

Usut Dugaan Aliran Dana Sel Mewah Cibinong: Kemenimipas Buka Celah Pelimpahan ke APH
20 days ago

Ditjenpas Uji Keabsahan Foto Terpidana Jimmy Masrin di Area Fasilitas Khusus Lapas Cibinong
21 days ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
21 days ago

Kunci Pembuktian Kasus Lapas Cibinong: DPR Desak Buka Rekaman CCTV dan Logbook Pintu Masuk
22 days ago

DPR dan Kemenimipas Robohkan 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Gunakan Alat Berat
22 days ago

Mencegah Penyelundupan Lewat Barang Titipan: Rutan Depok Perjelas SOP Pemeriksaan Fisik
20 days ago

Video Viral Pria Diduga Pesta Narkoba di Lapas Depok, Pihak Rutan Lakukan Penyelidikan
21 days ago

Tak Ada Toleransi Pelanggaran di Sel, Rutan Depok Siapkan Sanksi Pencabutan Hak Remisi
20 days ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
24 days ago

Terungkap! Ombudsman Konfirmasi Koruptor Jimmy Masrin Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
a month ago

