Negara Lepas Tangan, Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Kini Harus Bayar Sendiri
Nisrina - Thursday, 29 January 2026 | 08:15 AM


Kabar buruk datang bagi upaya perlindungan dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pemerintah daerah di beberapa wilayah dilaporkan tidak lagi menanggung biaya pembuatan visum et repertum bagi para korban. Kebijakan ini tentu menjadi pukulan telak dan kemunduran besar bagi mereka yang sedang berjuang mencari keadilan.
Visum adalah alat bukti vital yang wajib ada dalam pelaporan kasus kekerasan fisik maupun seksual ke kepolisian. Tanpa adanya dokumen medis resmi ini laporan korban sering kali tidak bisa diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Kini syarat mutlak tersebut harus ditebus dengan biaya pribadi yang nominalnya tidak sedikit.
Biaya untuk satu kali pemeriksaan visum bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung kompleksitas luka dan rumah sakitnya. Bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah angka ini jelas sangat memberatkan kondisi ekonomi mereka. Korban seolah dipaksa memilih antara memenuhi kebutuhan hidup sehari hari atau mencari keadilan atas tubuhnya sendiri.
Kita juga tidak bisa berharap banyak pada BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pemeriksaan ini. Aturan jaminan kesehatan nasional umumnya tidak mengover pemeriksaan medis yang ditujukan untuk keperluan alat bukti hukum atau litigasi. Celah pembiayaan ini sebelumnya ditutup oleh anggaran pemerintah daerah namun kini keran bantuan itu mulai ditutup.
Fenomena ini menciptakan bentuk reviktimisasi baru secara struktural oleh negara terhadap warganya sendiri. Korban yang sudah menderita trauma fisik dan mental akibat kejahatan seksual kini harus pusing memikirkan biaya administrasi rumah sakit. Beban ganda ini sangat berpotensi membuat korban enggan melapor ke polisi dan memilih untuk memendam kasusnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan keadilan dikhawatirkan akan menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang beruang. Pelaku kejahatan seksual bisa saja melenggang bebas dari jerat hukum hanya karena korbannya tidak mampu membayar biaya visum. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia terutama bagi perempuan dan anak.
Negara seharusnya hadir untuk mempermudah akses keadilan bagi warganya yang berada dalam posisi paling rentan. Menghapus subsidi biaya visum sama artinya dengan menutup pintu kantor polisi bagi warga miskin yang menjadi korban kejahatan. Kebijakan anggaran ini harus segera dievaluasi ulang demi menegakkan kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Next News

Alumni LPDP Wajib Tahu! Mengenal Aturan Pengabdian 2N dan Syarat Bekerja di Luar Negeri
7 days ago

Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian Lewat Aplikasi Digital Tanpa Datang ke Cabang
7 days ago

Panduan Lengkap Cara Mendapat Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian Tahun 2026
7 days ago

Fakta Menarik The Art of Sarah Drama Korea Thriller Viral di Netflix
8 days ago

Konser Swara Semesta Surabaya Bersama King Nassar
9 days ago

Lukisan Kuda Api SBY dan Deretan Karya Seni Fenomenalnya
11 days ago

Berburu Sembako Murah di Gebyar Ramadhan Disperindag Jatim 2026
11 days ago

6 Film Bioskop Indonesia Siap Tayang Lebaran 2026
13 days ago

Aturan Baru Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
13 days ago

Fakta Menarik Film Minions Monsters Tayang Juli 2026
14 days ago






