Negara Lepas Tangan, Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Kini Harus Bayar Sendiri
Nisrina - Thursday, 29 January 2026 | 08:15 AM


Kabar buruk datang bagi upaya perlindungan dan penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pemerintah daerah di beberapa wilayah dilaporkan tidak lagi menanggung biaya pembuatan visum et repertum bagi para korban. Kebijakan ini tentu menjadi pukulan telak dan kemunduran besar bagi mereka yang sedang berjuang mencari keadilan.
Visum adalah alat bukti vital yang wajib ada dalam pelaporan kasus kekerasan fisik maupun seksual ke kepolisian. Tanpa adanya dokumen medis resmi ini laporan korban sering kali tidak bisa diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Kini syarat mutlak tersebut harus ditebus dengan biaya pribadi yang nominalnya tidak sedikit.
Biaya untuk satu kali pemeriksaan visum bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung kompleksitas luka dan rumah sakitnya. Bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah angka ini jelas sangat memberatkan kondisi ekonomi mereka. Korban seolah dipaksa memilih antara memenuhi kebutuhan hidup sehari hari atau mencari keadilan atas tubuhnya sendiri.
Kita juga tidak bisa berharap banyak pada BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pemeriksaan ini. Aturan jaminan kesehatan nasional umumnya tidak mengover pemeriksaan medis yang ditujukan untuk keperluan alat bukti hukum atau litigasi. Celah pembiayaan ini sebelumnya ditutup oleh anggaran pemerintah daerah namun kini keran bantuan itu mulai ditutup.
Fenomena ini menciptakan bentuk reviktimisasi baru secara struktural oleh negara terhadap warganya sendiri. Korban yang sudah menderita trauma fisik dan mental akibat kejahatan seksual kini harus pusing memikirkan biaya administrasi rumah sakit. Beban ganda ini sangat berpotensi membuat korban enggan melapor ke polisi dan memilih untuk memendam kasusnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan keadilan dikhawatirkan akan menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang beruang. Pelaku kejahatan seksual bisa saja melenggang bebas dari jerat hukum hanya karena korbannya tidak mampu membayar biaya visum. Hal ini jelas mencederai rasa keadilan dan prinsip perlindungan hak asasi manusia terutama bagi perempuan dan anak.
Negara seharusnya hadir untuk mempermudah akses keadilan bagi warganya yang berada dalam posisi paling rentan. Menghapus subsidi biaya visum sama artinya dengan menutup pintu kantor polisi bagi warga miskin yang menjadi korban kejahatan. Kebijakan anggaran ini harus segera dievaluasi ulang demi menegakkan kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Next News

Usulan Bahasa Prancis di Sekolah: Ambisi Diplomasi atau Beban Baru Pendidikan?
14 hours ago

Bukan Lagi Soal Gengsi, Thrifting Kini Jadi Aksi Peduli Bumi
17 hours ago

Hati-Hati Jebakan Autodebet: Kenapa Gaji Cepat Habis Tiap Bulan?
5 days ago

Rahasia Sukses Pilih Kampus: Luar Negeri atau Dalam Negeri?
8 days ago

Stevia: Pemanis Alami Terbaik untuk Gaya Hidup Sehat Anak Muda
8 days ago

Tensi Timur Tengah Memanas: Dompet Dunia Mulai Terasa Berat
8 days ago

Hobi Seblak dan Boba? Kenali Risiko PCOS pada Wanita Muda
8 days ago

Rekor Gila Drake di 2026: Dominasi Total Top 10 ARIA Charts
9 days ago

Unik! Kolaborasi Pikachu dan Penyanyi Dangdut Guncang Jakarta 2026
9 days ago

Mengapa Baju Murah Justru Bikin Kita Boros? Berikut Penjelasannya
9 days ago




