Ceritra
Ceritra Kota

Modus Kotak Dinsos Palsu Hebohkan Badung

Tantra - Monday, 27 October 2025 | 11:21 PM

Background
Modus Kotak Dinsos Palsu Hebohkan Badung

Badung – Viral Kotak Amal Ilegal

Sebuah kotak pengumpulan uang yang mencatut nama Dinas Sosial Kabupaten Badung viral di media sosial pada Senin (27/10/2025). Kotak tersebut tertulis “Pengumpulan uang dari Dinas Sosial Kabupaten Badung” dan memicu kehebohan warganet. 


Klarifikasi dari Dinas Sosial

Plt. Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Badung, I Putu Budiarta, menyatakan bahwa instansinya tidak pernah melakukan pengumpulan dana atau barang (PUB: Pengumpulan Uang atau Barang) dalam bentuk kotak pengumpulan uang seperti yang viral.

Menurut Budiarta, hanya organisasi masyarakat yang berbadan hukum (seperti yayasan) yang diperbolehkan melakukan PUB setelah mendapat rekomendasi resmi dari Dinas Sosial. 


Penelusuran dan Tindakan Lanjutan

Kepala Dinas Sosial Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan pihaknya akan menelusuri asal-usul kotak pengumpulan yang mencatut nama instansi pemerintah tersebut karena dianggap merupakan tindakan ilegal.


Sebagai bagian dari proses, salah satu yayasan yang dicurigai terlibat yaitu Yayasan Mega Sedana Artha telah dipanggil untuk klarifikasi. Pengurus yayasan tersebut menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kotak amal dengan stiker nama Dinas Sosial Badung dan menuding adanya oknum yang memanfaatkan situasi. 


Catatan Regulasi

Mengacu pada Permensos Nomor 8 Tahun 2021, penyelenggaraan PUB hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki badan hukum dan izin resmi. Dinas Sosial sebagai instansi hanya berfungsi sebagai pemberi rekomendasi dan pengawas, bukan pelaksana langsung.

Tags

Logo Radio
🔴 Radio Live