Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi di Era Aplikasi AI, Tekankan Perlindungan Data dan Hak Cipta


Ramainya tren aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang menawarkan jasa pembuatan dan penjualan foto, terutama yang melibatkan foto publik atau figur, telah memicu perhatian serius dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Isu utama yang disoroti adalah etika fotografi, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan hak cipta. Penggunaan foto seseorang untuk diolah oleh AI dan kemudian dijual kembali, bahkan tanpa izin, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan etika. Komisi I DPR menyoroti bahwa dalam konteks hukum Indonesia, karya fotografi adalah karya cipta fotografer yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, terdapat batasan yang sangat penting, yaitu Pasal 12 UU Hak Cipta yang menyatakan:
"Setiap orang dilarang menyebarkan potret yang memuat potret dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya."
Meskipun foto tersebut merupakan hasil karya fotografi yang sah milik pencipta (fotografer), hak ekonomi atas penyebaran potret seseorang tetap berada di bawah persetujuan subjek foto. Fenomena ini menjadi relevan seiring maraknya penjualan foto yang dihasilkan atau diolah oleh AI, di mana seringkali izin dari subjek foto terabaikan.
Anggota Komisi I DPR mendesak agar pemerintah segera memperjelas regulasi terkait penggunaan dan penyalahgunaan teknologi AI ini. Penyalahgunaan teknologi AI, seperti pembuatan foto atau video tak pantas (misalnya, pornografi non-konsensual) dengan wajah seseorang, dapat diproses hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah, dalam hal ini melalui Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dikabarkan sedang menyiapkan aturan baru dan merampungkan draf Peta Jalan AI Nasional serta peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk dalam industri fotografi dan digital, dapat berjalan dengan etis dan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan data dan pelanggaran moral.
Komisi I DPR menekankan bahwa para pengembang aplikasi AI dan pengguna wajib menjunjung tinggi etika dan moral dalam berkreasi. Pentingnya izin dalam melakukan potret seseorang untuk kepentingan komersial, baik diolah AI atau tidak, harus didasarkan pada persetujuan tertulis dari subjek foto.
Literasi digital dalam masyarakat perlu diberikan edukasi agar lebih mudah membedakan antara foto atau video asli dengan yang merupakan hasil rekayasa AI (Deepfake) dan tidak mudah terprovokasi atau menjadi korban.
Isu ini menggarisbawahi urgensi adanya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menyambut era Kecerdasan Buatan tanpa mengorbankan hak-hak individu dan etika berkesenian.
Next News

BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Hujan Ekstrem dan Angin Kencang Siap Kepung Wilayah Ini Sepekan ke Depan
20 hours ago

Prediksi Jadwal Rekrutmen BUMN 2026 dan Daftar Akun Resmi yang Wajib Dipantau
13 hours ago

Babak Baru Diplomasi RI-Inggris! Kemitraan Strategis Resmi Disepakati
17 hours ago

Transformasi Kota Raub Malaysia Menjadi Ladang Emas Baru Lewat Durian Musang King
15 hours ago

Intip Profil Thomas Djiwandono, yang Kini Jadi Calon Pimpinan BI
19 hours ago

Panduan Lengkap SK PPPK Paruh Waktu dan Cara Cek Status Penetapan NIP
a day ago

Daftar Lengkap 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM yang Memiliki Kandungan Berbahaya
a day ago

China Resmi Paksa Pabrikan Mobil Listrik Lakukan Ini atau Terancam Sanksi!
2 days ago

Serius Garap Industri Hiburan, Indonesia Serap Resep Sukses K-Pop dan Drakor
2 days ago

Alasan Mengapa Emisi Karbon di Jawa dan Sumatra Menjadi yang Tertinggi di Indonesia
2 days ago






