Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi di Era Aplikasi AI, Tekankan Perlindungan Data dan Hak Cipta


Ramainya tren aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang menawarkan jasa pembuatan dan penjualan foto, terutama yang melibatkan foto publik atau figur, telah memicu perhatian serius dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Isu utama yang disoroti adalah etika fotografi, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan hak cipta. Penggunaan foto seseorang untuk diolah oleh AI dan kemudian dijual kembali, bahkan tanpa izin, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan etika. Komisi I DPR menyoroti bahwa dalam konteks hukum Indonesia, karya fotografi adalah karya cipta fotografer yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, terdapat batasan yang sangat penting, yaitu Pasal 12 UU Hak Cipta yang menyatakan:
"Setiap orang dilarang menyebarkan potret yang memuat potret dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya."
Meskipun foto tersebut merupakan hasil karya fotografi yang sah milik pencipta (fotografer), hak ekonomi atas penyebaran potret seseorang tetap berada di bawah persetujuan subjek foto. Fenomena ini menjadi relevan seiring maraknya penjualan foto yang dihasilkan atau diolah oleh AI, di mana seringkali izin dari subjek foto terabaikan.
Anggota Komisi I DPR mendesak agar pemerintah segera memperjelas regulasi terkait penggunaan dan penyalahgunaan teknologi AI ini. Penyalahgunaan teknologi AI, seperti pembuatan foto atau video tak pantas (misalnya, pornografi non-konsensual) dengan wajah seseorang, dapat diproses hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah, dalam hal ini melalui Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dikabarkan sedang menyiapkan aturan baru dan merampungkan draf Peta Jalan AI Nasional serta peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk dalam industri fotografi dan digital, dapat berjalan dengan etis dan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan data dan pelanggaran moral.
Komisi I DPR menekankan bahwa para pengembang aplikasi AI dan pengguna wajib menjunjung tinggi etika dan moral dalam berkreasi. Pentingnya izin dalam melakukan potret seseorang untuk kepentingan komersial, baik diolah AI atau tidak, harus didasarkan pada persetujuan tertulis dari subjek foto.
Literasi digital dalam masyarakat perlu diberikan edukasi agar lebih mudah membedakan antara foto atau video asli dengan yang merupakan hasil rekayasa AI (Deepfake) dan tidak mudah terprovokasi atau menjadi korban.
Isu ini menggarisbawahi urgensi adanya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menyambut era Kecerdasan Buatan tanpa mengorbankan hak-hak individu dan etika berkesenian.
Next News

CGI, Animasi 2D, dan Stop Motion: Mengenal Beragam Teknik di Dunia Animasi
9 days ago

Sekuel Film Animasi: Mengapa Penonton Selalu Menantikannya?
9 days ago

Mengapa Lagu dalam Film Animasi Mudah Melekat di Ingatan?
9 days ago

Dari Sketsa hingga Layar Lebar: Bagaimana Film Animasi Diproduksi?
9 days ago

Bagaimana Karakter Kartun Dibuat hingga Begitu Mudah Diingat?
9 days ago

Pesan Kehidupan di Balik Film Animasi yang Sering Terlewat
9 days ago

Pixar, Disney, DreamWorks, dan Studio Ghibli: Apa yang Membuat Gaya Animasi Mereka Berbeda?
9 days ago

Nostalgia Kartun Masa Kecil: Kenapa Selalu Terasa Hangat untuk Ditonton Kembali?
9 days ago

Kartun Bukan Cuma untuk Anak: Mengapa Film Animasi Disukai oleh Semua Kalangan?
9 days ago

Mengapa Orang Dewasa Masih Senang Menonton Film Animasi?
9 days ago

