Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi di Era Aplikasi AI, Tekankan Perlindungan Data dan Hak Cipta


Ramainya tren aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang menawarkan jasa pembuatan dan penjualan foto, terutama yang melibatkan foto publik atau figur, telah memicu perhatian serius dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Isu utama yang disoroti adalah etika fotografi, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan hak cipta. Penggunaan foto seseorang untuk diolah oleh AI dan kemudian dijual kembali, bahkan tanpa izin, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan etika. Komisi I DPR menyoroti bahwa dalam konteks hukum Indonesia, karya fotografi adalah karya cipta fotografer yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, terdapat batasan yang sangat penting, yaitu Pasal 12 UU Hak Cipta yang menyatakan:
"Setiap orang dilarang menyebarkan potret yang memuat potret dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya."
Meskipun foto tersebut merupakan hasil karya fotografi yang sah milik pencipta (fotografer), hak ekonomi atas penyebaran potret seseorang tetap berada di bawah persetujuan subjek foto. Fenomena ini menjadi relevan seiring maraknya penjualan foto yang dihasilkan atau diolah oleh AI, di mana seringkali izin dari subjek foto terabaikan.
Anggota Komisi I DPR mendesak agar pemerintah segera memperjelas regulasi terkait penggunaan dan penyalahgunaan teknologi AI ini. Penyalahgunaan teknologi AI, seperti pembuatan foto atau video tak pantas (misalnya, pornografi non-konsensual) dengan wajah seseorang, dapat diproses hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemerintah, dalam hal ini melalui Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dikabarkan sedang menyiapkan aturan baru dan merampungkan draf Peta Jalan AI Nasional serta peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi AI, termasuk dalam industri fotografi dan digital, dapat berjalan dengan etis dan tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan data dan pelanggaran moral.
Komisi I DPR menekankan bahwa para pengembang aplikasi AI dan pengguna wajib menjunjung tinggi etika dan moral dalam berkreasi. Pentingnya izin dalam melakukan potret seseorang untuk kepentingan komersial, baik diolah AI atau tidak, harus didasarkan pada persetujuan tertulis dari subjek foto.
Literasi digital dalam masyarakat perlu diberikan edukasi agar lebih mudah membedakan antara foto atau video asli dengan yang merupakan hasil rekayasa AI (Deepfake) dan tidak mudah terprovokasi atau menjadi korban.
Isu ini menggarisbawahi urgensi adanya kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menyambut era Kecerdasan Buatan tanpa mengorbankan hak-hak individu dan etika berkesenian.
Next News

Usut Dugaan Aliran Dana Sel Mewah Cibinong: Kemenimipas Buka Celah Pelimpahan ke APH
20 days ago

Ditjenpas Uji Keabsahan Foto Terpidana Jimmy Masrin di Area Fasilitas Khusus Lapas Cibinong
21 days ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
21 days ago

Kunci Pembuktian Kasus Lapas Cibinong: DPR Desak Buka Rekaman CCTV dan Logbook Pintu Masuk
22 days ago

DPR dan Kemenimipas Robohkan 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Gunakan Alat Berat
22 days ago

Mencegah Penyelundupan Lewat Barang Titipan: Rutan Depok Perjelas SOP Pemeriksaan Fisik
20 days ago

Video Viral Pria Diduga Pesta Narkoba di Lapas Depok, Pihak Rutan Lakukan Penyelidikan
21 days ago

Tak Ada Toleransi Pelanggaran di Sel, Rutan Depok Siapkan Sanksi Pencabutan Hak Remisi
20 days ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
24 days ago

Terungkap! Ombudsman Konfirmasi Koruptor Jimmy Masrin Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
a month ago

