Sebelum Sidang Cerai, Lakukan 3 Langkah Ini Agar Uang Tak Raib
Refa - Wednesday, 21 January 2026 | 01:30 PM


Perceraian memang menyakitkan secara emosional, namun jangan sampai kesedihan membuat kewaspadaan finansial menjadi tumpul. Para ahli keuangan memperingatkan bahwa masa transisi menuju perpisahan adalah momen paling rawan bagi kondisi ekonomi seseorang. Tanpa strategi yang tepat, tabungan hasil kerja keras bertahun-tahun bisa terkuras habis atau hilang begitu saja dalam sengketa harta gono-gini.
Seringkali, satu pihak terlalu fokus pada proses hukum hingga lupa mengamankan akses keuangan. Akibatnya, banyak kasus di mana saldo rekening dikosongkan sepihak oleh pasangan sebelum sidang dimulai.
Agar tidak mengalami kebangkrutan pasca-cerai, berikut adalah langkah-langkah darurat yang wajib dilakukan segera:
1. Tutup Akses "Rekening Bersama" Sekarang Juga
Langkah pertama yang paling krusial adalah mengamankan uang tunai. Jika masih memiliki rekening gabungan (joint account) atau kartu kredit tambahan yang dipegang pasangan, segera hubungi bank untuk pembekuan atau penutupan akun tersebut.
Membuka rekening pribadi baru di bank yang berbeda sangat disarankan. Pastikan seluruh pendapatan atau gaji langsung dialihkan ke rekening baru ini agar tidak ada pihak lain yang bisa mengakses dana tersebut tanpa izin.
2. Kumpulkan Bukti Harta Sebelum "Disembunyikan"
Transparansi sering menjadi barang langka saat rumah tangga retak. Segera kumpulkan dan salin semua dokumen finansial penting. Hal ini mencakup laporan pajak tahunan, slip gaji, mutasi rekening koran, sertifikat investasi, hingga dokumen utang piutang.
Mengetahui secara pasti berapa nilai total aset dan utang yang dimiliki sangat penting. Dokumen-dokumen ini akan menjadi senjata utama di pengadilan untuk memastikan pembagian harta dilakukan secara adil dan mencegah salah satu pihak menyembunyikan aset bernilai tinggi.
3. Coret Nama Mantan dari Daftar Ahli Waris
Hal ini sering luput dari perhatian namun berdampak fatal. Periksa kembali semua polis asuransi jiwa, dana pensiun, dan surat wasiat. Pastikan nama calon mantan suami atau istri sudah dihapus dari daftar penerima manfaat (beneficiary).
Jangan sampai terjadi kejadian ironis di mana aset peninggalan justru jatuh ke tangan mantan pasangan atau pasangan barunya hanya karena pemilik polis lupa memperbarui data administrasi.
Next News

Antara Cuan, Mimpi Jadi Sultan, dan Realita Pahit: Apa Sih Sebenarnya Crypto Itu?
in 4 hours

Akselerasi Indeks Harga Saham Gabungan Menuju Level Sembilan Ribu Lima Puluh dan Strategi Defensif Otoritas Jasa Keuangan di Tengah Volatilitas MSCI
in 12 minutes

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Tekanan Ekonomi Global Jadi Pemicu
in 11 minutes

Gerak IHSG antara Prediksi Merosot dan Kejutan Penguatan Usai Rilis Data Ekonomi
7 days ago

Rupiah Tembus Rp 17.400 dan Langkah Intervensi Bank Indonesia di Tengah Tekanan Dolar AS
7 days ago

Update Harga Emas Antam Hari Ini 24 April: Turun ke Rp 1,320,000 per Gram
18 days ago

Juni yang Bersemi: Menanti Janji Negara bagi Para Pengabdi Negeri
19 days ago

Rupiah Pecah Rekor Terendah, Tembus Rp17.300 per Dolar AS
19 days ago

Tragedi Kasir: Kenapa Saldo 50 Ribu Sering Jadi "Hantu" yang Cuma Bisa Dilihat Tapi Nggak Bisa Dipakai?
22 days ago

Dulu 10 Ribu Dapat Kenyang, Sekarang Cuma Kenangan? Ini Alasan Kenapa Harga Barang Naik Terus
a month ago





