Parah Modus Gila. 41 Santriwati di Cabuli Pemimpin Ponpes Lombok


Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Yayasan Pondok Pesantren di Lombok Barat, yang ramai dijuluki "Walid dari Lombok" (inisial pelaku adalah AF), terungkap setelah para korban didorong oleh viralnya serial TV Malaysia berjudul 'Bidaah'. Dalam serial tersebut terdapat karakter antagonis bernama Walid. Para alumni ponpes mulai bersuara melalui grup WhatsApp, menyamakan perilaku pimpinan ponpes tempat mereka menimba ilmu dengan alur cerita film tersebut. Viralnya kesamaan ini memberikan keberanian kepada para korban untuk akhirnya membongkar aib yang mereka alami.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai meluasnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AF. Meskipun awalnya hanya ada beberapa laporan yang masuk ke Polresta Mataram, polisi menyebutkan bahwa jumlah santriwati yang diduga menjadi korban kebejatan AF mencapai 20 nama dan diperkirakan masih akan bertambah. AF sendiri, yang merupakan ketua yayasan ponpes, sempat dipanggil oleh pihak yayasan dan mengakui perbuatannya. Setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, polisi telah menetapkan "Walid Lombok" sebagai tersangka kasus kekerasan seksual ini.
Dalam melancarkan aksinya, AF diduga menggunakan manipulasi psikologis terhadap para santriwatinya. Pelaku akan mengajak korban satu per satu ke ruangan tertentu, seperti ruangan kelas atau kamar, yang rata-rata terjadi pada malam hari di atas jam 1 atau 2 dini hari. Modus lain yang dilaporkan adalah dengan alasan hendak mengusir jin atau menjanjikan jodoh, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa laporan berita terkait. Lokasi pelecehan disebutkan terjadi di beberapa tempat berbeda di lingkungan ponpes.
Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras, termasuk dari Gubernur NTB yang menyatakan "Ngenes Rasanya" setelah menemui para korban. Gubernur meminta agar korban didampingi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan dimintai perlindungan oleh para korban. Pihak kepolisian mendorong penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini, di mana pelaku terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk mencegah gangguan keamanan selama penyidikan, AF telah diamankan dan ditahan di Lapas Lobar setelah diserahkan ke jaksa.
Next News

Pacaran vs. Nikah: Dari "Free Trial" Spotify Menuju Langganan Seumur Hidup yang Tak Bisa Dicancel
7 days ago

Cinta Mentok di Rumah Ibadah? Ini Cara Elegan Yakinkan Orang Tua Soal Pasangan Beda Keyakinan
11 days ago

Katakan dengan Bunga: Menyelami Makna Bunga untuk Memperkaya Hubungan
14 days ago

Memahami Perbedaan Anxious dan Avoidant Attachment agar Hubungan Lebih Sehat
14 days ago

Belajar Menerima Sebelum Bisa Memberi Hati dengan Tulus
21 days ago

Seni Logis Membangun Hubungan Sehat Tanpa Kehilangan Jati Diri
21 days ago

Dibalas Oke Doang Sama Gebetan? Ini Cara Hadapi Biar Tetap Tenang
a month ago

Alasan Sepele Kenapa Salah Paham Bisa Bikin Hubungan Bubar Jalan
a month ago

Lebaran Pertama Jadi Pasangan? Simak Tips Biar Gak Grogi
a month ago

Jangan Sampai Berantem! Panduan Mudik Seru bareng Pasangan
a month ago






