Parah Modus Gila. 41 Santriwati di Cabuli Pemimpin Ponpes Lombok


Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Yayasan Pondok Pesantren di Lombok Barat, yang ramai dijuluki "Walid dari Lombok" (inisial pelaku adalah AF), terungkap setelah para korban didorong oleh viralnya serial TV Malaysia berjudul 'Bidaah'. Dalam serial tersebut terdapat karakter antagonis bernama Walid. Para alumni ponpes mulai bersuara melalui grup WhatsApp, menyamakan perilaku pimpinan ponpes tempat mereka menimba ilmu dengan alur cerita film tersebut. Viralnya kesamaan ini memberikan keberanian kepada para korban untuk akhirnya membongkar aib yang mereka alami.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai meluasnya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AF. Meskipun awalnya hanya ada beberapa laporan yang masuk ke Polresta Mataram, polisi menyebutkan bahwa jumlah santriwati yang diduga menjadi korban kebejatan AF mencapai 20 nama dan diperkirakan masih akan bertambah. AF sendiri, yang merupakan ketua yayasan ponpes, sempat dipanggil oleh pihak yayasan dan mengakui perbuatannya. Setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, polisi telah menetapkan "Walid Lombok" sebagai tersangka kasus kekerasan seksual ini.
Dalam melancarkan aksinya, AF diduga menggunakan manipulasi psikologis terhadap para santriwatinya. Pelaku akan mengajak korban satu per satu ke ruangan tertentu, seperti ruangan kelas atau kamar, yang rata-rata terjadi pada malam hari di atas jam 1 atau 2 dini hari. Modus lain yang dilaporkan adalah dengan alasan hendak mengusir jin atau menjanjikan jodoh, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa laporan berita terkait. Lokasi pelecehan disebutkan terjadi di beberapa tempat berbeda di lingkungan ponpes.
Terbongkarnya kasus ini memicu reaksi keras, termasuk dari Gubernur NTB yang menyatakan "Ngenes Rasanya" setelah menemui para korban. Gubernur meminta agar korban didampingi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan dimintai perlindungan oleh para korban. Pihak kepolisian mendorong penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus ini, di mana pelaku terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk mencegah gangguan keamanan selama penyidikan, AF telah diamankan dan ditahan di Lapas Lobar setelah diserahkan ke jaksa.
Next News

Kamu Kecewa Sama Dia… atau Sama Versi Dia di Kepalamu Sendiri?
3 days ago

Pacar Baru Kok Mirip Mantan? Ternyata Ini Ulah Otak Bawah Sadarmu
3 days ago

Menikah Itu Komitmen Seumur Hidup, Tapi Kenapa Banyak yang Terburu-buru?
3 days ago

Alasan di Balik Sulitnya Menyampaikan Isi Hati yang Sebenarnya
3 days ago

5 Love Languages Tak Lagi Soal Fisik, Ini Adaptasinya di Dunia Digital
5 days ago

“Cintai Diri Sendiri Sebelum Orang Lain”, Ini Makna yang Sering Disalahpahami
5 days ago

Jangan Salah Kirim, Ini Arti Sebenarnya di Balik Warna-warni Emoji Hati
5 days ago

Menghidupkan Kembali Romansa di Tengah Rutinitas dengan Kalimat Jenaka
5 days ago

People Pleaser Syndrome: Berhenti Bilang 'Iya' Saat Hatimu Berteriak 'Tidak', Ini Cara Menolak Tanpa Rasa Bersalah
11 days ago

Tanda-tanda Kamu Sering Memanipulasi Diri Sendiri Demi Menjaga Perasaan Orang Lain
11 days ago






