Ceritra
Ceritra Update

Membedah Perdebatan Panas Gaji Guru Honorer dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat yang Sering Terabaikan

Nisrina - Monday, 26 January 2026 | 09:45 AM

Background
Membedah Perdebatan Panas Gaji Guru Honorer dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat yang Sering Terabaikan
Ilustrasi (lintaspriangan.com/)

Belakangan ini media sosial diramaikan oleh diskusi sengit mengenai nasib guru honorer di Indonesia. Pemicunya adalah sebuah video viral dari kreator konten Ferry Irwandi yang membahas masalah gaji guru. Video tersebut mencoba membongkar benang kusut pengelolaan dana di tingkat sekolah dan yayasan.

Namun pandangan tersebut mendapatkan sanggahan tajam dari pengamat pendidikan dan netizen di platform X. Akun bernama @zanatul_91 memberikan perspektif lain yang dinilai lebih relevan dengan kondisi lapangan saat ini. Ia menilai analisis yang beredar sering kali tertinggal jauh dari cepatnya perubahan kebijakan pendidikan.

Banyak pihak menganggap narasi yang dibangun Ferry Irwandi secara tidak sadar menormalisasi penderitaan guru. Guru honorer seolah digiring untuk menyalahkan nasib, yayasan, atau pemerintah daerah semata. Padahal akar masalah sesungguhnya dinilai terletak pada kepemimpinan dan kebijakan nasional.

Salah satu poin krusial yang terlewat adalah perubahan status guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Kasus viral gaji guru sebesar 139 ribu rupiah per bulan sebenarnya menimpa mereka yang sudah berstatus ASN Paruh Waktu. Ini membuktikan bahwa secara legal pemerintah memang menggaji guru dengan angka yang sangat tidak manusiawi.

Fokus pembahasan pada dana BOS juga dianggap sudah tidak lagi menjadi masalah utama yang berdiri sendiri. Regulasi terbaru justru memaksa guru untuk memilih antara gaji dana BOS atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, guru yang sudah sertifikasi tidak boleh menerima honor dari dana BOS.

Aturan ini menjadi dilema besar karena gabungan gaji dana BOS dan sertifikasi pun sering kali belum mencapai UMP. Guru dipaksa memilih salah satu sumber pendapatan yang keduanya sama-sama minim. Jadi anggapan bahwa sertifikasi adalah solusi tunggal kesejahteraan guru otomatis gugur oleh aturan kementerian sendiri.

Kritik juga menyasar pada pemahaman mengenai jenis-jenis guru honorer yang sering dicampuradukkan. Ada honorer murni yang diangkat kepala sekolah dan digaji lewat dana BOSP. Ada pula Honorer Daerah atau Honda yang gajinya bersumber dari APBD pemerintah daerah.

Narasi bahwa pemerintah pusat tidak memiliki wewenang atas gaji guru honorer juga dianggap keliru. Pemerintah daerah sering kali menahan kuota rekrutmen PPPK karena anggaran dari pusat memang tidak mencukupi. Meskipun sudah ada alokasi khusus, nilainya masih kecil dan membebani keuangan daerah.

Undang-Undang ASN terbaru sebenarnya sudah melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Namun solusinya justru melahirkan status PPPK Paruh Waktu dengan standar gaji yang memprihatinkan. Status mereka sah secara hukum negara, namun kesejahteraannya tetap jauh di bawah standar hidup layak.

Padahal konstitusi melalui UU Guru dan Dosen pasal 14 jelas mengamanatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. Presiden sebagai pemimpin tertinggi memiliki kuasa untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait upah minimum guru. Aturan ini seharusnya bisa mengikat seluruh instansi baik sekolah negeri maupun swasta.

Alasan bahwa sekolah swasta tidak akan mampu membayar sesuai standar juga bisa diperdebatkan. Pemerintah sebenarnya memiliki opsi menambah dana BOSP khusus untuk gaji guru swasta. Opsi lainnya adalah mengangkat guru swasta menjadi PPPK yang gajinya ditanggung negara.

Preseden ini sudah pernah dilakukan pada pegawai SPPG melalui PP 115 Tahun 2025. Jika pegawai yayasan lain bisa diangkat menjadi PPPK dengan standar jelas, seharusnya guru juga bisa mendapatkan perlakuan sama. Keberadaan sekolah swasta tidak seharusnya menjadi penghalang negara untuk menyejahterakan guru.

Pernyataan bahwa tunjangan adalah wewenang pusat sementara gaji adalah wewenang daerah juga terdengar paradoks. Jika pemerintah pusat mampu menjanjikan tunjangan profesi, seharusnya mereka juga mampu menetapkan standar upah minimum. Anggaran yang dibutuhkan untuk keduanya relatif sama dan mencakup lintas instansi.

Kenyataannya anggaran untuk Pendidikan Profesi Guru atau PPG justru mengalami pemangkasan drastis hingga satu triliun rupiah. Hal ini membuat kesempatan guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi semakin kecil dan berliku. Harapan untuk sejahtera melalui jalur sertifikasi menjadi semakin tidak pasti.

Data jumlah guru yang digunakan sebagai landasan kebijakan pun sering kali tidak akurat. Riset independen menemukan bahwa jumlah guru riil di lapangan jauh lebih besar daripada data resmi kementerian. Ketidakakuratan data ini tentu berdampak pada efektivitas kebijakan yang diambil.

Pada akhirnya menyalahkan pemerintah daerah saja tidak akan menyelesaikan masalah struktural ini. Pemerintah daerah saat ini juga sedang kesulitan mengatur anggaran akibat kebijakan efisiensi. Masalah gaji guru adalah masalah kepemimpinan nasional yang membutuhkan intervensi langsung dari pusat.

Perspektif yang menyederhanakan masalah hanya pada korupsi sekolah ibarat melihat sejarah dari geladak kapal mewah. Kita perlu melihat realitas pahit di ruang mesin di mana para guru berjuang bertahan hidup. Kebijakan yang adil dan manusiawi harus segera dibuat di tingkat pusat, bukan sekadar himbauan moral ke daerah.

Logo Radio
🔴 Radio Live