Ceritra
Ceritra Warga

Graffiti: Seni atau Perusak Lingkungan?

Fildzah - Friday, 21 August 2026 | 08:00 AM

Background
Graffiti: Seni atau Perusak Lingkungan?
Illustrasi Pria Melakukan Graffiti (freepik/freepik)

Seni di Tembok Kota: Antara Ekspresi Estetik atau Sekadar Bikin Emosi?

Bayangkan pagi-pagi saat kamu baru saja menyeduh kopi dan membuka jendela rumah, pandanganmu langsung tertumbuk pada dinding pagar yang tadinya putih bersih, kini berubah drastis. Ada coretan cat semprot berwarna neon dengan lekukan huruf yang sulit dibaca, namun punya karakter yang kuat. Di satu sisi, kamu mungkin bergumam, "Wah, keren juga nih." Tapi di sisi lain, ada rasa kesal yang merayap karena itu adalah tembok pribadimu yang baru saja dicat ulang bulan lalu.

Fenomena ini bukan hal baru. Di gang-gang sempit Jakarta, kolong jembatan layang yang pengap, hingga dinding kosong di sudut kota, grafiti muncul seperti jamur di musim hujan—tiba-tiba dan masif. Ini memicu perdebatan abadi yang tak kunjung usai: apakah ini bentuk ekspresi seni yang jujur, atau sekadar tindakan vandalisme yang merusak pemandangan?

Ketika Tembok Menjadi Kanvas Perlawanan

Kalau kita tarik garis waktu ke belakang, grafiti sebenarnya punya sejarah yang cukup heroik. Jauh sebelum masuk ke galeri seni mahal, budaya ini lahir dari aspal jalanan New York pada era 1970-an. Saat itu, anak-anak muda dari komunitas hip-hop menggunakan tembok kota dan gerbong kereta bawah tanah sebagai medium untuk "bersuara". Bagi mereka, grafiti adalah cara untuk menunjukkan eksistensi di tengah kota yang sering kali mengabaikan kaum marginal.

Seiring berjalannya waktu, dunia mulai melihat bahwa coretan-coretan ini punya nilai estetika yang tinggi. Nama-nama seperti Jean-Michel Basquiat hingga sosok misterius Banksy berhasil mengubah stigma vandalisme menjadi karya seni bernilai miliaran rupiah. Di Indonesia sendiri, kita bisa melihat bagaimana "seni jalanan" ini mulai dirangkul secara positif. Lihat saja fenomena kampung warna-warni atau mural-mural legal di daerah seperti Yogyakarta atau Bandung. Tembok yang dulunya kusam dan menyeramkan, disulap jadi spot foto ikonik yang malah mendatangkan wisatawan dan menghidupkan ekonomi lokal. Dalam konteks ini, grafiti dan mural adalah pahlawan visual kota.

Persoalan Hak Milik dan Dompet yang Terkuras

Namun, mari kita bicara jujur dari sudut pandang pemilik properti. Masalah utama muncul ketika kanvas yang digunakan bukanlah milik si pembuat karya. Di sinilah garis batas antara seni dan kriminalitas menjadi sangat tipis. Bagi warga biasa yang tembok rumahnya dicoret tanpa izin, atau pemilik ruko yang harus berulang kali mengecat ulang fasad bangunannya, grafiti bukanlah seni, melainkan beban finansial. Menghapus cat semprot itu tidak murah, apalagi kalau pelakunya menggunakan cat berkualitas yang sulit luntur.

Belum lagi jika sasarannya adalah bangunan cagar budaya atau fasilitas umum. Membayangkan sebuah prasasti bersejarah atau dinding gedung tua dari zaman kolonial dicoret dengan tag yang asal-asalan tentu bikin elus dada. Selain masalah estetika dan biaya, ada dampak lingkungan yang jarang dibahas. Cat semprot (pilox) mengandung Volatile Organic Compounds (VOC) yang tidak hanya berbahaya bagi pernapasan si seniman jika tak pakai masker, tapi juga mencemari udara sekitar. Proses penghapusannya pun sering kali menggunakan bahan kimia keras yang bisa merusak tekstur asli bangunan, terutama pada material batu alam yang sensitif.

Menakar Garis Tipis di Ruang Publik

Lalu, kapan sebuah coretan bisa disebut "mural inspiratif" dan kapan layak dilabeli "vandalisme"? Jawabannya sering kali bergantung pada tiga hal: izin, lokasi, dan dampak jangka panjang. Sebuah karya secantik apa pun, jika dibuat di atas milik orang lain tanpa permisi, secara teknis tetaplah sebuah pelanggaran. Itulah mengapa konteks menjadi raja di sini.

Beberapa kota besar di dunia dan Indonesia sudah mencoba mencari jalan tengah dengan menyediakan "zona legal" untuk grafiti. Ini adalah ruang di mana para seniman jalanan bisa bebas mengekspresikan diri tanpa harus kucing-kucingan dengan Satpol PP. Dengan adanya ruang ini, energi kreatif mereka terwadahi, dan pemilik bangunan privat pun bisa bernapas lega. Ini adalah upaya untuk mengubah energi "pemberontakan" menjadi kontribusi visual yang teratur.

Mencari Titik Temu di Antara Debu Cat Semprot

Pada akhirnya, dilema grafiti ini membawa kita pada satu pertanyaan reflektif: siapa sebenarnya yang berhak atas ruang publik? Apakah pemilik lahan, pemerintah, atau warga yang ingin berekspresi? Ruang publik seharusnya menjadi ruang dialog, bukan ruang sengketa. Kita tentu menginginkan kota yang hidup, penuh warna, dan tidak kaku. Namun, keindahan tersebut tidak boleh ditebus dengan mengorbankan hak milik orang lain atau merusak lingkungan.

Mungkin solusinya bukan dengan melarang total penggunaan cat semprot di jalanan, melainkan membangun sistem yang mengakomodasi. Sebuah sistem di mana seniman jalanan dihargai sebagai aset budaya, namun mereka juga memiliki kesadaran moral untuk menghormati privasi dan sejarah kota. Dengan begitu, kita bisa berjalan di trotoar sambil menikmati karya seni yang memanjakan mata, tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atau tembok yang menangis karena dicoret tanpa cinta.

Logo Radio
🔴 Radio Live