Ceritra
Ceritra Update

Era Baru Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Mulai 2026

Nisrina - Friday, 19 December 2025 | 10:03 AM

Background
Era Baru Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Mulai 2026
Ilustrasi face recognition (Freepik/)

Lanskap telekomunikasi dan keamanan digital di Indonesia bersiap menyambut perubahan fundamental yang akan mengubah cara kita terhubung satu sama lain. Selama bertahun-tahun, kita sering kali disuguhi kemudahan mendapatkan kartu perdana seluler di pinggir jalan dengan proses registrasi yang relatif longgar. Namun, kemudahan tersebut kerap kali menjadi celah masuknya berbagai masalah serius, mulai dari penipuan daring, teror SMS spam, hingga praktik judi online yang meresahkan. Menyadari urgensi untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, pemerintah mengambil langkah tegas. Mulai tanggal 1 Januari 2026, proses registrasi kartu SIM baru akan mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

Kebijakan strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI. Pergeseran sistem ini menandakan bahwa metode validasi konvensional yang hanya mengandalkan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga dianggap sudah tidak lagi memadai. Di lapangan, sering ditemukan kasus penyalahgunaan data di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan ratusan nomor tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Dengan hadirnya verifikasi biometrik wajah, celah kecurangan tersebut akan tertutup rapat. Sistem akan memastikan bahwa wajah orang yang melakukan registrasi benar-benar identik dengan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Penerapan teknologi ini sejatinya membawa misi perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat. Kita tidak bisa memungkiri bahwa anonimitas dalam kepemilikan nomor seluler sering kali menjadi tameng bagi para pelaku kejahatan siber untuk beroperasi tanpa jejak. Dengan adanya pemindaian wajah, setiap nomor yang aktif akan memiliki pertanggungjawaban kepemilikan yang jelas dan terverifikasi secara fisik. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan digital secara signifikan dan memberikan rasa aman bagi pengguna layanan telekomunikasi yang jujur.

Tentu saja setiap perubahan sistem membutuhkan masa adaptasi. Bagi sebagian masyarakat, prosedur memindai wajah mungkin akan terasa sedikit lebih rumit dibandingkan sekadar mengetikkan deretan angka. Gerai-gerai penjual pulsa dan kartu perdana pun dituntut untuk menyesuaikan diri dengan menyediakan perangkat atau aplikasi yang mendukung fitur ini. Namun, sedikit ketidaknyamanan di awal proses ini adalah harga yang pantas dibayar demi keamanan jangka panjang.

Menuju tahun 2026, kita sedang bergerak ke arah identitas digital yang lebih berintegritas. Kebijakan ini mengajak kita untuk lebih bertanggung jawab atas data pribadi yang kita miliki. Kartu SIM bukan lagi sekadar alat untuk menelepon atau berselancar di internet, melainkan perpanjangan dari identitas resmi kita sebagai warga negara. Dengan wajah sebagai kuncinya, kita berharap era "nomor bodong" dan teror penipuan akan segera menjadi cerita masa lalu dalam sejarah telekomunikasi Indonesia.

Logo Radio
🔴 Radio Live