Bebas Dijual di Pasaran, Apakah "Whip Pink" Ilegal di Indonesia? Ini Penjelasan Hukumnya
Refa - Thursday, 29 January 2026 | 11:30 AM


Peredaran tabung gas Nitrous Oxide (N2O) berwarna merah muda atau dikenal sebagai "Whip Pink" yang dijual bebas di e-commerce, menimbulkan kebingungan di masyarakat. Di satu sisi, gas ini marak disalahgunakan sebagai zat rekreasional untuk mabuk ("nge-fly"), namun di sisi lain, produk ini mudah dibeli tanpa resep dokter.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BPOM telah memberikan klarifikasi mengenai status hukum gas tertawa ini di Indonesia per awal tahun 2026. Ternyata, statusnya berada di area "abu-abu" yang menjadikannya celah hukum bagi para penyalahguna.
Berikut adalah 3 fakta hukum utama terkait status "Whip Pink" di Indonesia:
1. Bukan Narkotika Menurut Undang-Undang
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa hingga saat ini, gas N2O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika. Zat ini tidak tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, secara teknis hukum, pengguna atau penjual "Whip Pink" tidak bisa dijerat dengan pasal pidana narkoba seperti halnya pengguna sabu atau ganja. Kekosongan regulasi inilah yang membuat peredarannya sulit ditindak secara hukum pidana.
2. Legal untuk Kuliner dan Medis, Ilegal jika Disalahgunakan
Secara fungsi, N2O adalah zat yang legal dan sah digunakan dalam dua industri:
- Industri Makanan: Sebagai gas pendorong (propellant) untuk membuat krim kocok (whipped cream) mengembang.
- Dunia Medis: Sebagai anestesi (bius) ringan untuk operasi gigi atau persalinan. BPOM mengategorikan produk ini sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman jika digunakan sesuai instruksi (pada dispenser krim), namun menjadi ilegal secara etika medis dan berbahaya jika dihirup langsung ke paru-paru untuk tujuan mabuk.
3. Pengawasan Ketat dan Rencana Regulasi Baru
Meski belum ada pasal pidana, pemerintah tidak tinggal diam. BNN bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM sedang memantau ketat peredaran zat ini sebagai New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. Mengingat tren global di mana negara seperti Inggris dan Belanda sudah melarang penggunaan rekreasi N2O, Indonesia kemungkinan besar akan segera merevisi aturan untuk membatasi penjualan bebasnya. Saat ini, langkah yang diambil adalah pengawasan distribusi agar produk kuliner ini tidak jatuh ke tangan penyalahguna yang mencari efek halusinasi sesaat.
Next News

Cek 5 Gejala Freon Habis Ini Agar Servis Gak Sampai Jutaan
20 hours ago

Wangi Hotel Bintang Lima Tanpa Kimia! Rahasia Rebusan Kulit Jeruk & Kayu Manis
7 hours ago

Bagaimana Segelas Air Hangat Menyelamatkanmu dari GERD Saat Berpuasa?
6 hours ago

Jangan Salah Sisi! Bahaya Tidur Miring ke Kanan Setelah Sahur
5 hours ago

Jaket Vintage Bau? Ini Cara Membersihkannya Tanpa Merusak
8 hours ago

Diet Garam Nggak Harus Hambar! 5 Bahan Alami Ini Bikin Masakan Tetap Gurih Maksimal
10 hours ago

Daftar Makanan Tinggi Natrium yang Sering Tidak Disadari Ada di Meja Buka Puasa
11 hours ago

Waspada Tensi Melonjak! Rahasia Labu Siam dan Timun Sebagai Penawar Bom Gula Ramadan
10 hours ago

Tips Mencuci Baju Biar Nggak Luntur, Jangan Sampai Menyesal
11 hours ago

Bukan Bersih, Ternyata Cara Setrika Ini Bikin Kemeja Jadi Kuning
12 hours ago






