Bebas Dijual di Pasaran, Apakah "Whip Pink" Ilegal di Indonesia? Ini Penjelasan Hukumnya
Refa - Thursday, 29 January 2026 | 11:30 AM


Peredaran tabung gas Nitrous Oxide (N2O) berwarna merah muda atau dikenal sebagai "Whip Pink" yang dijual bebas di e-commerce, menimbulkan kebingungan di masyarakat. Di satu sisi, gas ini marak disalahgunakan sebagai zat rekreasional untuk mabuk ("nge-fly"), namun di sisi lain, produk ini mudah dibeli tanpa resep dokter.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BPOM telah memberikan klarifikasi mengenai status hukum gas tertawa ini di Indonesia per awal tahun 2026. Ternyata, statusnya berada di area "abu-abu" yang menjadikannya celah hukum bagi para penyalahguna.
Berikut adalah 3 fakta hukum utama terkait status "Whip Pink" di Indonesia:
1. Bukan Narkotika Menurut Undang-Undang
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa hingga saat ini, gas N2O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika. Zat ini tidak tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maupun dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025. Artinya, secara teknis hukum, pengguna atau penjual "Whip Pink" tidak bisa dijerat dengan pasal pidana narkoba seperti halnya pengguna sabu atau ganja. Kekosongan regulasi inilah yang membuat peredarannya sulit ditindak secara hukum pidana.
2. Legal untuk Kuliner dan Medis, Ilegal jika Disalahgunakan
Secara fungsi, N2O adalah zat yang legal dan sah digunakan dalam dua industri:
- Industri Makanan: Sebagai gas pendorong (propellant) untuk membuat krim kocok (whipped cream) mengembang.
- Dunia Medis: Sebagai anestesi (bius) ringan untuk operasi gigi atau persalinan. BPOM mengategorikan produk ini sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang aman jika digunakan sesuai instruksi (pada dispenser krim), namun menjadi ilegal secara etika medis dan berbahaya jika dihirup langsung ke paru-paru untuk tujuan mabuk.
3. Pengawasan Ketat dan Rencana Regulasi Baru
Meski belum ada pasal pidana, pemerintah tidak tinggal diam. BNN bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM sedang memantau ketat peredaran zat ini sebagai New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. Mengingat tren global di mana negara seperti Inggris dan Belanda sudah melarang penggunaan rekreasi N2O, Indonesia kemungkinan besar akan segera merevisi aturan untuk membatasi penjualan bebasnya. Saat ini, langkah yang diambil adalah pengawasan distribusi agar produk kuliner ini tidak jatuh ke tangan penyalahguna yang mencari efek halusinasi sesaat.
Next News

"Aku Memang Turunan Pemarah": Benarkah Sifat Mudah Marah Bisa Diwariskan?
20 hours ago

Mengenal Silent Flexing, Tren Baru yang Diam-Diam Mengubah Media Sosial
21 hours ago

Mencuri Waktu dari Tidur: Kebiasaan Scroll Malam yang Diam-Diam Menjadi Alasan "Insomnia" Kita
5 days ago

Masih Perlu Pakai Hand Sanitizer Setiap Saat? Simak Faktanya!
6 days ago

Fashion: Instrumen Politik Paling Tua yang Jarang Disadari
6 days ago

Tips Pilih Warna Baju Saat Cuaca Panas Biar Tetap Nyaman dan Adem
6 days ago

5 Tips Mengubah Nasib Apes Jadi Hari yang Tetap Produktif
7 days ago

Bukan Mood Swing Semata, Ini 4 Fase yang Dialami Wanita Setiap Bulan
7 days ago

Solusi Bebas Antre BBM: Haruskah Ganti ke Mobil Listrik/Hybrid Sekarang?
11 days ago

Mengapa Kita Malah Beres-Beres Saat Ada Tugas? Ini Jawabannya
11 days ago





