Ceritra
Ceritra Update

Usut Dugaan Aliran Dana Sel Mewah Cibinong: Kemenimipas Buka Celah Pelimpahan ke APH

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 07:05 PM

Background
Usut Dugaan Aliran Dana Sel Mewah Cibinong: Kemenimipas Buka Celah Pelimpahan ke APH

Pemeriksaan internal terhadap lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan kini merambah pada ranah audit finansial dan penelusuran asal-usul pendanaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan etik ditemukan bukti transaksi keuangan atau penerimaan imbalan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tim penyidik internal sedang mendalami bagaimana material bangunan, perabot elektronik, dan fasilitas mewah dapat masuk dan dibangun di atas lahan milik negara tanpa tercatat dalam dokumen anggaran resmi. Penelusuran dilakukan untuk menguji adanya indikasi gratifikasi, suap, atau praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat lapas.

Proses audit finansial mengintegrasikan pemeriksaan dokumen logistik, rekaman komunikasi, dan keterangan saksi dari pihak penyedia barang maupun pelaksana pembangunan di lapangan. Inspektorat mendalami dugaan adanya aliran dana dari pihak ketiga atau warga binaan tertentu yang membiayai pembangunan 10 unit fasilitas fisik tersebut sebagai imbalan atas keistimewaan tempat tinggal.

Komisi XIII DPR RI memberikan dukungan penuh agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif atau pemberhentian dari jabatan ASN semata. DPR mendesak Kemenimipas bekerja sama dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terindikasi kuat adanya tindak pidana korupsi pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa pelimpahan ke ranah pidana sangat penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata. Pembiaran atas fasilitas tidak sah yang melibatkan transaksi finansial di dalam komplek pemasyarakatan tergolong sebagai pelanggaran hukum serius yang merusak kewibawaan institusi penegak hukum.

Kemenimipas berkomitmen menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara terbuka kepada publik dan DPR setelah seluruh tahapan audit audit audit akuntansi forensik dan verifikasi saksi selesai dilaksanakan. Kementerian menjamin tidak akan melindungi oknum pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Logo Radio
🔴 Radio Live