Ceritra
Ceritra Update

DPR dan Kemenimipas Robohkan 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Gunakan Alat Berat

SUPER ADMIN - Saturday, 03 October 2026 | 08:24 AM

Background
DPR dan Kemenimipas Robohkan 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Gunakan Alat Berat

Petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama jajaran Komisi XIII DPR RI mengerahkan alat berat untuk merobohkan 10 unit bangunan yang diduga menjadi fasilitas khusus atau klaster mewah di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Eksekusi fisik tersebut dilakukan usai temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang mengungkap keberadaan bangunan menyerupai apartemen dan vila di dalam area lapas.

Proses pembongkaran yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) tersebut diawali dengan pengeluaran seluruh barang dan fasilitas pendukung dari dalam ruangan. Berbagai perlengkapan rumah tangga seperti sofa, televisi, pendingin udara (AC), kulkas, hingga peralatan dapur dikeluarkan oleh petugas sebelum ekskavator merobohkan struktur bangunan tersebut hingga rata dengan tanah. Langkah tegas ini disepakati bersama antara Komisi XIII DPR RI dan Ditjenpas sebagai bentuk penertiban kawasan lapas dari fasilitas yang tidak sah.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyatakan di lokasi kejadian bahwa 10 unit bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki status legalitas sebagai aset negara. Berdasarkan hasil verifikasi internal dan pencatatan Barang Milik Negara (BMN), struktur bangunan di area belakang lapas tersebut sama sekali tidak bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain tidak terdaftar dalam skema aset resmi, pendirian fasilitas tersebut juga dinilai melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas kawasan bantaran sungai.

Penemuan fasilitas ini bermula saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa tim pengawas menemukan klaster hunian khusus di area belakang yang terpisah dari blok narapidana umum. Di lokasi tersebut, tim menemukan lebih dari 10 unit bangunan berfasilitas lengkap layaknya apartemen, area fasilitas olahraga atau gym, hingga proyek pembangunan simulator lapangan golf. Ombudsman sempat mencatat adanya hambatan akses dan ketidaksesuaian prosedur saat tim pertama kali hendak melangkah masuk ke area terisolasi tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memimpin langsung proses penertiban dan menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sesuai regulasi. Ditjenpas memastikan seluruh material bangunan yang dirobohkan akan dibersihkan dari lingkungan lapas. Kendati demikian, Kemenimipas menegaskan pembongkaran fisik ini tidak menghentikan proses investigasi internal yang sedang berjalan untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas izin dan pendirian bangunan tersebut.

Proses hukum dan pemeriksaan disiplin terhadap pihak internal lapas terus berlanjut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penelusuran fakta lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang di tingkat manajerial lapas. Pembongkaran bangunan merupakan penanganan secara fisik, sementara pertanggungjawaban administratif dan pidana dari pejabat terkait kini sedang didalami oleh tim pemeriksa gabungan Kemenimipas.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga memberikan tanggapan terkait lahan bekas pembongkaran tersebut. Pihak Pemkab Bogor menyatakan lahan eks-fasilitas ilegal di dalam komplek lapas tersebut nantinya dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak pengelola lapas untuk fungsi fasilitas sosial atau pembinaan warga binaan, selama mematuhi aturan tata ruang dan garis sempadan sungai yang berlaku.

Logo Radio
🔴 Radio Live