Ceritra
Ceritra Update

Tak Ada Toleransi Pelanggaran di Sel, Rutan Depok Siapkan Sanksi Pencabutan Hak Remisi

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 07:10 PM

Background
Tak Ada Toleransi Pelanggaran di Sel, Rutan Depok Siapkan Sanksi Pencabutan Hak Remisi

Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok menyusun langkah penindakan disiplin tegas terhadap para tahanan atau warga binaan yang terbukti terlibat dalam pembuatan maupun penayangan video viral dugaan pesta narkoba dan musik keras di dalam kamar sel. Warga binaan yang terbukti melanggar ketentuan tata tertib rutan terancam dijatuhi hukuman disiplin berat, mulai dari penempatan di sel pengasingan hingga pencabutan hak-hak integrasi pemasyarakatan.

Penegakan sanksi disiplin di lingkungan rutan berlandaskan pada ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam regulasi tersebut, setiap tahanan dan warga binaan dilarang keras membawa, menyimpan, atau menggunakan alat elektronik seperti telepon seluler, membuat instalasi listrik ilegal, serta membawa atau mengonsumsi obat-obatan terlarang dan zat psikotropika di dalam area tahanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas I Depok, Bogi Nurseto, menyampaikan bahwa jika dari hasil investigasi internal dan pencocokan bukti fisik terbukti ada warga binaan yang melakukan aksi sebagaimana terekam dalam video viral tersebut, pihak pengelola rutan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif secara maksimal. Penindakan disiplin akan dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang perkara pidana maupun status sosial warga binaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Permenhumham Nomor 6 Tahun 2013, sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat mencakup beberapa tingkatan hukuman. Pertama, tindakan pengasingan di dalam kamar tutupan sunyi atau sel isolasi (strafcell) untuk jangka waktu tertentu. Kedua, pencatatan identitas dan jenis pelanggaran warga binaan yang bersangkutan ke dalam buku catatan pelanggaran disiplin resmi yang dikenal sebagai Register F.

Pencatatan nama warga binaan ke dalam Register F membawa dampak hukum yang sangat krusial terhadap masa pemidanaan yang bersangkutan. Sesuai dengan aturan tata tertib pemasyarakatan, warga binaan yang tercatat dalam Register F secara otomatis kehilangan syarat kelakuan baik. Akibatnya, usulan hak-hak integrasi yang bersangkutan, seperti hak pengurangan masa pidana (remisi), Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB), akan dibatalkan atau ditunda dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Selain sanksi disiplin administratif internal, pihak Rutan Depok juga membuka ruang koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) eksternal, seperti Kepolisian Resor Metro Depok dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok. Jika hasil pengujian medis dan uji laboratorium terbukti mengonfirmasi adanya kandungan zat narkotika aktif pada tubuh warga binaan yang terekam dalam video, kasus tersebut akan dilimpahkan ke ranah penyidikan pidana baru atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Langkah tegas ini diambil oleh pengelola Rutan Depok guna menegakkan wibawa hukum dan aturan tata tertib di dalam lingkungan tahanan. Penindakan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi seluruh warga binaan, sekaligus memastikan bahwa seluruh penghuni rutan tunduk pada Peraturan Tata Tertib yang berlaku selama menjalani proses peradilan dan masa pemidanaan.

Penerapan sanksi disiplin ketat ini juga menjadi instrumen penting untuk memelihara stabilitas keamanan di dalam rutan. Dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pelanggar, pengelola rutan dapat mencegah munculnya persepsi kecemburuan sosial di antara mayoritas warga binaan lain yang telah berusaha mematuhi tata tertib dan mengikuti program pembinaan secara tertib.

Logo Radio
🔴 Radio Live