Ceritra
Ceritra Update

Ditjenpas Uji Keabsahan Foto Terpidana Jimmy Masrin di Area Fasilitas Khusus Lapas Cibinong

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 01:37 PM

Background
Ditjenpas Uji Keabsahan Foto Terpidana Jimmy Masrin di Area Fasilitas Khusus Lapas Cibinong

Beredarnya dokumen foto yang memperlihatkan keberadaan terpidana Jimmy Masrin di area fasilitas yang disorot Ombudsman RI menjadi salah satu poin krusial dalam penyelidikan kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) merespons hal tersebut dengan melakukan uji verifikasi teknis dan audit pergerakan warga binaan secara mendalam.

Klarifikasi resmi mengenai dokumen visual tersebut disampaikan oleh jajaran Ditjenpas pada awal Oktober 2026. Otoritas pemasyarakatan menegaskan bahwa beredarnya foto tidak serta-merta membuktikan kepemilikan atau kebiasaan menghuni tempat tersebut secara ilegal. Tim pemeriksa internal Kemenimipas kini berfokus mencocokkan waktu (timestamp), pencahayaan, serta sudut pengambilan gambar dengan rekaman CCTV dan catatan logbook portal pengamanan tengah.

Langkah verifikasi faktual ini ditujukan untuk membedakan dua kemungkinan utama: apakah pergerakan terpidana Jimmy Masrin ke area tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan jadwal pembinaan/kegiatan kerja resmi, ataukah terdapat bentuk penyalahgunaan izin keluar blok yang melibatkan kelalaian petugas jaga. Jika terbukti terjadi pelanggaran jam keluar blok di luar ketentuan SOP, pihak Ditjenpas memastikan sanksi disiplin akan dijatuhkan baik kepada warga binaan maupun petugas yang memberi izin.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI meminta agar proses pembuktian terhadap Jimmy Masrin dan warga binaan lainnya dilakukan secara transparan. Anggota DPR menekankan bahwa pembenahan di Lapas Cibinong harus didasarkan pada data faktual, bukan sekadar respons terhadap dinamika media sosial. Pembukaan rekaman server CCTV secara utuh dinilai sebagai cara paling objektif untuk mengonfirmasi berapa kali dan dalam durasi berapa lama terpidana berada di kawasan bangunan non-BMN tersebut.

Pemeriksaan terhadap terpidana Jimmy Masrin merupakan bagian dari audit menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenimipas. Seiring dengan telah dirobohkannya 10 unit bangunan fisik di area belakang lapas pada 30 September 2026, Kemenimipas menegaskan bahwa penataan kembali tata tertib dan pergerakan seluruh warga binaan di Lapas Cibinong kini diberlakukan secara ketat tanpa pengecualian.

Logo Radio
🔴 Radio Live