Kunci Pembuktian Kasus Lapas Cibinong: DPR Desak Buka Rekaman CCTV dan Logbook Pintu Masuk
SUPER ADMIN - Saturday, 03 October 2026 | 10:40 AM


Guna mengakhiri silang pendapat dan spekulasi publik mengenai identitas penghuni serta aktivitas di klaster bangunan khusus Lapas Kelas IIA Cibinong, Komisi XIII DPR RI bersama lembaga pengawas mendesak pembukaan total rekaman CCTV dan dokumen logbook (catatan pintu masuk) area lapas. Data digital dan catatan logistik tersebut dinilai sebagai alat bukti objektif untuk menguji kebenaran klaim berbagai pihak.
Desakan pembukaan bukti digital ini mengemuka dalam Rapat Kerja antara Komisi XIII DPR RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dan Ombudsman RI. Langkah ini diambil karena adanya perbedaan sudut pandang antara temuan sidak pengawas eksternal dengan keterangan verifikasi internal terkait frekuensi pergerakan warga binaan di area terisolasi bagian belakang lapas.
Anggota Komisi XIII DPR RI menyatakan bahwa rekaman CCTV di titik-titik krusial, seperti pos pemeriksaan tengah, pintu penyekat blok, dan akses menuju area bangunan fisik non-BMN, harus diserahkan kepada tim pemeriksa independen. Data rekaman visual tersebut akan memperlihatkan secara rinci riwayat waktu (timestamp), siapa saja warga binaan yang keluar-masuk, serta petugas yang memberikan izin pergerakan menuju fasilitas tersebut dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Selain rekaman visual, analisis terhadap logbook pengiriman barang dan material juga menjadi fokus utama. Penyelidik mengusut bagaimana material bangunan seperti semen, bata, keramik, hingga perangkat elektronik besar seperti televisi, pendingin udara (AC), dan perabot rumah tangga dapat masuk melintasi portal pengamanan utama (P2U) tanpa terdeteksi atau dihentikan oleh petugas jaga.
Pihak Kemenimipas menyambut baik desakan transparansi digital tersebut. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan bahwa tim audit internal sedang mengumpulkan dan menganalisis rekaman server CCTV di Lapas Cibinong. Rudi menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penghapusan data visual atau perusakan rekaman oleh oknum petugas, hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan tindakan rintangan penyidikan (obstruction of justice).
Penggunaan bukti digital ini juga ditujukan untuk memverifikasi secara adil status nama-nama terpidana yang beredar di media massa, seperti Harvey Moeis, Heru Hidayat, dan Jimmy Masrin. Pembuktian berbasis data CCTV dan catatan riwayat penempatan sel dinilai penting untuk memisahkan antara fakta keterlibatan langsung dengan sekadar dugaan atau asas asumsi publik.
Next News

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
2 days ago

DPR dan Kemenimipas Robohkan 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Gunakan Alat Berat
3 days ago

Mencegah Penyelundupan Lewat Barang Titipan: Rutan Depok Perjelas SOP Pemeriksaan Fisik
a day ago

Video Viral Pria Diduga Pesta Narkoba di Lapas Depok, Pihak Rutan Lakukan Penyelidikan
2 days ago

Tak Ada Toleransi Pelanggaran di Sel, Rutan Depok Siapkan Sanksi Pencabutan Hak Remisi
a day ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
5 days ago

Terungkap! Ombudsman Konfirmasi Koruptor Jimmy Masrin Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
7 days ago

Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Heru Hidayat Diduga Masuk Daftar Penghuni Sel Mewah Lapas Cibinong
7 days ago

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Bongkar Klaster Mewah: Ada AC, Kitchen Set, hingga Fasilitas Mini Golf
10 days ago

Siap War Tiket? Sing A Long Fest Hadir di Surabaya Januari 2027
21 days ago

