Ceritra
Ceritra Update

Mencegah Penyelundupan Lewat Barang Titipan: Rutan Depok Perjelas SOP Pemeriksaan Fisik

SUPER ADMIN - Sunday, 04 October 2026 | 07:39 PM

Background
Mencegah Penyelundupan Lewat Barang Titipan: Rutan Depok Perjelas SOP Pemeriksaan Fisik

Penyelidikan kasus video viral yang memperlihatkan masuknya gawai dan perlengkapan non-dinas ke dalam sel Rutan Kelas I Depok berimbas langsung pada pengetatan alur pemeriksaan barang titipan serta penataan kembali mekanisme kunjungan keluarga warga binaan. Pihak pengelola rutan mengambil langkah penertiban guna memastikan seluruh saluran pelayanan publik bersih dari potensi penyelundupan barang terlarang.

Layanan penerimaan barang titipan makanan dan kebutuhan harian dari pihak keluarga merupakan salah satu hak pelayanan dasar bagi para tahanan. Namun, dalam praktik operasional pemasyarakatan, saluran ini sering kali menjadi titik rawan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menyembunyikan gawai seluler portabel, komponen elektronik rakitan, maupun obat-obatan terlarang yang disamarkan di dalam kemasan makanan, pakaian, atau peralatan mandi.

Pengelola Rutan Depok merespons kondisi tersebut dengan memperbarui dan memajang papan sosialisasi daftar barang yang diperbolehkan dan dilarang secara mencolok di area ruang tunggu layanan kunjungan. Setiap barang titipan yang diserahkan oleh keluarga kini wajib melalui proses pendaftaran data identitas pengirim, pencatatan jenis barang, serta penggeledahan fisik secara mendetail oleh petugas P2U sebelum diteruskan ke dalam blok hunian.

Petugas P2U memberlakukan prosedur pemeriksaan pembongkaran kemasan untuk setiap jenis makanan dan barang titipan guna memastikan tidak ada benda tersembunyi di dalam lipatan kain atau rongga tempat makanan. Pihak rutan juga mempertimbangkan penggunaan wadah transparan standar dinas untuk seluruh barang titipan guna mempermudah proses pemindaian visual oleh petugas jaga.

Pihak Rutan Depok memberikan imbauan secara intensif kepada pihak keluarga warga binaan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh aturan tata tertib yang berlaku. Pengelola menegaskan bahwa tindakan nekat membantu menyelundupkan barang-barang terlarang tidak hanya merugikan keselamatan dan hak-hak warga binaan di dalam sel, tetapi juga mengancam pihak keluarga dengan sanksi hukum pidana jika terbukti membawa barang terlarang seperti narkotika.

Mayoritas keluarga warga binaan yang berada di ruang tunggu layanan menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban dan pengetatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengelola rutan. Keluarga berharap agar prosedur penggeledahan dapat berlangsung secara cepat, teratur, sopan, dan transparan, sehingga proses penyerahan barang titipan kebutuhan harian dapat tetap berjalan dengan aman dan nyaman.

Pengetatan dan sosialisasi ulang alur barang titipan ini diharapkan dapat menutup rapat celah penyelundupan dari luar rutan, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pelayanan publik di Rutan Depok berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Sinergi antara kesadaran pihak keluarga dan ketegatan pengawasan petugas pengamanan dipandang sebagai kombinasi kunci untuk menjaga sterilitas kawasan rutan. Dengan alur titipan yang tertata ketat, potensi masuknya barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban di dalam kamar sel dapat diantisipasi secara maksimal.

Kemenimipas menegaskan bahwa penertiban alur barang titipan ini akan dijadikan evaluasi baku di seluruh UPT pemasyarakatan. Kementerian berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah, cepat, namun tetap mengedepankan prinsip pengamanan yang maksimal.

Logo Radio
🔴 Radio Live