Ceritra
Ceritra Kota

Polri Tegaskan Penugasan Anggotanya ke Kementerian/Lembaga Sesuai Aturan Resmi

Elsa - Tuesday, 18 November 2025 | 10:00 AM

Background
Polri Tegaskan Penugasan Anggotanya ke Kementerian/Lembaga Sesuai Aturan Resmi

Polri menyatakan bahwa mekanisme penugasan anggotanya di luar struktur kepolisian dan ditempatkan di kementerian atau lembaga negara sesuai aturan resmi. Proses ini dilakukan melalui seleksi dan keputusan presiden, bukan sekadar surat internal. 


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menerangkan bahwa penempatan personel Polri di kementerian/lembaga bukan hanya jabatan manajerial, tetapi juga banyak staf pendukung seperti ajudan, pengawal, dan koordinator.


Proses penugasan dimulai dari permintaan resmi dari kementerian/lembaga kepada Kapolri, dilanjutkan dengan asesmen kompetensi oleh SSDM Polri. Setelah itu, usulan kandidat diajukan ke Presiden untuk jabatan tinggi atau melalui keputusan menteri untuk jabatan lebih rendah. 


Keputusan penugasan ke K/L dilakukan melalui Keputusan Presiden untuk jabatan JPT Utama dan Madya, bukan hanya melalui surat internal Polri.


“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dari kementerian/lembaga terkait. Setelah asesmen dan evaluasi kompetensi, kami ajukan usulan ke Presiden,” terang Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri. 


Menurut data Polri per 16 November 2025, sekitar 300 anggota Polri menempati jabatan manajerial di kementerian/lembaga (eselon I–IV), sedangkan sekitar 4.000 personel lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lain.


Regulasi penugasan diatur oleh berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Polri, Peraturan Kapolri (Perkap), hingga Peraturan Polri (Perpol) yang mengatur penempatan personel di luar struktur.


Pakar hukum tata negara, Dr. Muhamad Rullyandi, menilai penugasan Polri ke K/L tetap sah selama mengikuti UU ASN dan regulasi terkait, selama bukan jabatan politik. 


Sumber Foto: Irjen Pol. Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri. (Antara/Humas Polri).

Logo Radio
🔴 Radio Live