Ceritra
Ceritra Warga

Panduan Lengkap Jenis Kerjasama Ekonomi Syariah dan Pengertiannya

Nisrina - Wednesday, 04 February 2026 | 03:15 PM

Background
Panduan Lengkap Jenis Kerjasama Ekonomi Syariah dan Pengertiannya
Ilustrasi (Freepik/alexeyzhilkin)

Dalam dunia ekonomi Islam atau syariah kita sering mendengar istilah istilah asing yang sebenarnya memiliki makna sangat dalam tentang keadilan dan tolong menolong. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berhijrah ke sistem keuangan yang bebas riba pemahaman mengenai akad atau perjanjian kerjasama menjadi sangat krusial. Islam tidak hanya mengatur soal ibadah ritual semata tetapi juga mengatur bagaimana manusia berinteraksi dalam hal harta dan bisnis atau yang dikenal dengan istilah muamalah.

Banyak orang mungkin masih bingung membedakan antara investasi bagi hasil sewa menyewa lahan pertanian hingga kongsi dagang dalam pandangan Islam. Padahal para ulama terdahulu telah merumuskan konsep konsep brilian yang menjamin keuntungan kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan. Konsep konsep tersebut adalah Musaqah Muzaraah Mukhabarah Mudharabah dan Syirkah.

Mengenal Konsep Musaqah dalam Perkebunan

Istilah pertama yang perlu kita pahami adalah Musaqah. Secara bahasa kata ini diambil dari kata al-saqa yang berarti penyiraman. Namun dalam terminologi fikih Musaqah adalah bentuk kerjasama antara pemilik kebun atau tanaman dengan pengelola atau pekerja untuk memelihara dan merawat tanaman tersebut.

Inti dari kerjasama ini adalah pembagian hasil buah atau panen dari tanaman yang dirawat. Pemilik kebun menyerahkan pohon pohonnya kepada pekerja untuk disiram dipupuk dan dijaga. Sebagai imbalannya pekerja akan mendapatkan persentase tertentu dari hasil panen yang telah disepakati di awal akad. Misalnya setengah sepertiga atau seperempat dari total buah yang dihasilkan.

Musaqah ini biasanya berlaku pada tanaman tanaman keras atau pohon yang berbuah musiman seperti kurma anggur jeruk atau durian. Akad ini sangat adil karena pemilik lahan yang mungkin sibuk tetap bisa mendapatkan hasil dari kebunnya sementara pekerja yang mungkin tidak punya lahan tetap bisa mendapatkan penghasilan dari tenaganya merawat tanaman. Keduanya saling menguntungkan dan meminimalkan lahan tidur yang tidak produktif.

Perbedaan Mendasar Muzaraah dan Mukhabarah

Dua istilah selanjutnya sering kali membuat bingung karena kemiripannya yaitu Muzaraah dan Mukhabarah. Keduanya sama sama berkaitan dengan kerjasama di bidang pertanian palawija atau tanaman setahun. Namun ada satu kunci utama yang membedakan keduanya yaitu asal benih yang akan ditanam.

Muzaraah adalah kerjasama pengolahan tanah antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam akad Muzaraah benih tanaman berasal dari pemilik lahan. Jadi pemilik tanah menyediakan tanah sekaligus bibitnya sedangkan penggarap hanya menyumbangkan tenaga dan keahliannya dalam bertani. Hasil panen kemudian dibagi sesuai kesepakatan.

Sebaliknya Mukhabarah adalah kerjasama pengolahan tanah di mana benih tanaman berasal dari si penggarap. Pemilik tanah hanya menyerahkan lahannya untuk dikelola sementara bibit pupuk dan tenaga kerja sepenuhnya ditanggung oleh penggarap. Pembagian keuntungan tetap dilakukan berdasarkan nisbah atau persentase hasil panen yang disepakati bersama.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Islam mengatur detail siapa penyedia modal benih ini untuk menentukan porsi keadilan bagi masing masing pihak. Kedua akad ini adalah solusi jitu bagi pemilik tanah yang tidak memiliki keahlian bertani dan bagi petani yang memiliki keahlian namun tidak memiliki lahan.

Mudharabah Sebagai Pondasi Investasi Islam

Beralih dari sektor pertanian ke sektor permodalan dan perdagangan kita mengenal istilah Mudharabah. Ini adalah salah satu akad yang paling populer dalam perbankan syariah modern. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal atau disebut Shahibul Maal sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau disebut Mudharib.

Keuntungan usaha dari kerjasama ini dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Namun apabila terjadi kerugian finansial maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian atau kecurangan pengelola. Jika kerugian disebabkan oleh kesalahan pengelola maka pengelola harus bertanggung jawab.

Konsep ini sangat berbeda dengan sistem bunga pada bank konvensional. Dalam Mudharabah ada unsur keadilan dan berbagi risiko atau risk sharing. Pemilik modal tidak hanya duduk diam menerima bunga tetap tetapi ikut menanggung potensi risiko bisnis. Sementara pengelola dimotivasi untuk bekerja keras agar bisnis untung karena jika bisnis rugi ia juga rugi waktu dan tenaga tanpa mendapatkan hasil.

Syirkah dan Kekuatan Kongsi Dagang

Istilah terakhir yang merupakan payung besar dari kerjasama bisnis adalah Syirkah atau sering disebut persekutuan. Secara umum Syirkah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu di mana masing masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.

Syirkah memiliki cakupan yang lebih luas dan terbagi menjadi beberapa jenis. Ada Syirkah Inan di mana dua pihak menyetor modal dan sama sama bekerja mengelola bisnis. Ada Syirkah Abdan di mana kerjasama didasarkan pada keahlian kerja tanpa modal uang misalnya dua arsitek bekerja sama mengerjakan proyek. Ada juga Syirkah Wujuh yang didasarkan pada reputasi tokoh tanpa modal uang.

Dalam dunia bisnis modern Syirkah ini mirip dengan Joint Venture atau perseroan terbatas. Islam sangat menganjurkan Syirkah karena di dalamnya terdapat keberkahan kebersamaan. Dengan bersyirkah modal yang terkumpul menjadi lebih besar risiko terbagi dan potensi pengembangan bisnis menjadi lebih luas dibandingkan jika dijalankan sendirian.

Pentingnya Muamalah yang Sah dan Berkah

Mempelajari Musaqah Muzaraah Mukhabarah Mudharabah dan Syirkah bukan sekadar menghafal istilah bahasa Arab. Ini adalah upaya kita untuk menjalankan roda ekonomi sesuai tuntunan syariat. Ketika akad akad ini dijalankan dengan benar maka akan tercipta pemerataan ekonomi di masyarakat.

Tidak ada lagi tanah yang terbengkalai karena pemiliknya malas mengurus. Tidak ada lagi orang kaya yang uangnya menganggur karena takut rugi. Tidak ada lagi pekerja terampil yang menganggur karena tidak punya modal. Sistem ekonomi Islam menghubungkan semua potensi tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang riil dan produktif.

Semoga dengan memahami perbedaan dan pengertian dari masing masing akad ini kita bisa lebih bijak dalam bertransaksi. Pilihlah akad yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis Anda. Karena dalam Islam mencari harta bukan hanya soal jumlah tetapi soal keberkahan dan cara perolehannya yang halal.

Tags

Logo Radio
🔴 Radio Live