Tak Tinggal Diam, Polisi Awasi Gas Tertawa dari E-Commerce hingga Klub Malam
Refa - Thursday, 29 January 2026 | 12:00 PM


Meskipun status hukum Nitrous Oxide (N2O) atau "Gas Tertawa" saat ini masih legal untuk keperluan medis dan kuliner, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya mulai mengambil langkah taktis. Maraknya penyalahgunaan gas ini untuk mabuk-mabukan dinilai telah memenuhi unsur "penyalahgunaan asas manfaat" yang membahayakan nyawa publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan peredaran gas ini liar tanpa pengawasan, terutama setelah adanya indikasi korban jiwa akibat penggunaan berlebihan.
Berikut adalah 3 langkah konkret kepolisian dalam memberantas tren berbahaya ini:
1. Berkaca dari Kasus "Etomidate": Menuju Kriminalisasi
Polisi menggunakan pendekatan historis kasus Etomidate sebagai rujukan. Sebelumnya, Etomidate adalah obat bius legal yang kemudian disalahgunakan secara masif. Akibat dampak buruknya, zat tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan baru. Saat ini, kepolisian sedang menyusun kajian mendalam untuk mendorong regulator (Kementerian Kesehatan) agar N2O segera dimasukkan ke dalam daftar narkotika atau psikotropika. Tujuannya agar ada payung hukum pidana yang jelas untuk menjerat pengedar yang menjualnya demi tujuan rekreasi (mabuk).
2. Patroli Siber di E-Commerce dan Media Sosial
Fokus utama pengawasan polisi saat ini adalah jalur distribusi online. Sebelumnya, tabung gas N2O dijual bebas dan terang-terangan di berbagai marketplace dengan kata kunci "Whip Pink" atau "krim kocok". Polisi kini aktif melakukan patroli siber untuk memantau toko-toko online yang mencurigakan. Hasil pemantauan awal menunjukkan penurunan drastis penjualan terbuka di platform digital pasca-ramainya pemberitaan media, namun polisi tetap mewaspadai modus penjualan tertutup (underground) melalui pesan pribadi atau komunitas tertutup.
3. Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Selain ranah digital, polisi juga memperketat pengawasan di tempat hiburan malam. Disinyalir ada praktik penjualan gas ini dalam bentuk balon di kelab-kelab malam sebagai menu "rahasia". Polisi akan menindak tegas manajemen tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan zat kimia berbahaya ini kepada pengunjung, meskipun regulasi spesifiknya masih dalam proses penggodokan.
Next News

Bosan Main Monopoli yang Itu-itu Aja? Cobain 6 Edisi Unik Ini Biar Nongkrong Gak Garing
4 days ago

Gak Perlu Malu Lagi! Cara Tenxi Mengubah Dangdut Jadi "Swag" dan Mendunia
4 days ago

Warna Pink dalam Perspektif Sejarah: Dari Simbol Maskulinitas hingga Identitas Feminitas
5 days ago

Mengapa Sebagian Orang Justru Mengantuk Setelah Minum Kopi?
5 days ago

Fenomena Efek Proust: Ketika Aroma Menghidupkan Kembali Kenangan
5 days ago

Dilema Lemari Penuh: Strategi Mengelola Pakaian Lama agar Tetap Bernilai Guna
5 days ago

Bedah House Music: Fondasi Ritmis di Balik Estetika Lagu K-pop yang Adiktif
5 days ago

Asal Usul Pepatah "An Apple a Day Keeps the Doctor Away"
5 days ago

Mengapa Bayi Perlu Menangis Saat Baru Lahir?
5 days ago

Mengapa Wanita Menjadi Lebih Sensitif Saat Menstruasi?
7 days ago




