Tak Tinggal Diam, Polisi Awasi Gas Tertawa dari E-Commerce hingga Klub Malam


Meskipun status hukum Nitrous Oxide (N2O) atau "Gas Tertawa" saat ini masih legal untuk keperluan medis dan kuliner, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya mulai mengambil langkah taktis. Maraknya penyalahgunaan gas ini untuk mabuk-mabukan dinilai telah memenuhi unsur "penyalahgunaan asas manfaat" yang membahayakan nyawa publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan peredaran gas ini liar tanpa pengawasan, terutama setelah adanya indikasi korban jiwa akibat penggunaan berlebihan.
Berikut adalah 3 langkah konkret kepolisian dalam memberantas tren berbahaya ini:
1. Berkaca dari Kasus "Etomidate": Menuju Kriminalisasi
Polisi menggunakan pendekatan historis kasus Etomidate sebagai rujukan. Sebelumnya, Etomidate adalah obat bius legal yang kemudian disalahgunakan secara masif. Akibat dampak buruknya, zat tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan baru. Saat ini, kepolisian sedang menyusun kajian mendalam untuk mendorong regulator (Kementerian Kesehatan) agar N2O segera dimasukkan ke dalam daftar narkotika atau psikotropika. Tujuannya agar ada payung hukum pidana yang jelas untuk menjerat pengedar yang menjualnya demi tujuan rekreasi (mabuk).
2. Patroli Siber di E-Commerce dan Media Sosial
Fokus utama pengawasan polisi saat ini adalah jalur distribusi online. Sebelumnya, tabung gas N2O dijual bebas dan terang-terangan di berbagai marketplace dengan kata kunci "Whip Pink" atau "krim kocok". Polisi kini aktif melakukan patroli siber untuk memantau toko-toko online yang mencurigakan. Hasil pemantauan awal menunjukkan penurunan drastis penjualan terbuka di platform digital pasca-ramainya pemberitaan media, namun polisi tetap mewaspadai modus penjualan tertutup (underground) melalui pesan pribadi atau komunitas tertutup.
3. Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Selain ranah digital, polisi juga memperketat pengawasan di tempat hiburan malam. Disinyalir ada praktik penjualan gas ini dalam bentuk balon di kelab-kelab malam sebagai menu "rahasia". Polisi akan menindak tegas manajemen tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan zat kimia berbahaya ini kepada pengunjung, meskipun regulasi spesifiknya masih dalam proses penggodokan.
Next News

Usut Dugaan Aliran Dana Sel Mewah Cibinong: Kemenimipas Buka Celah Pelimpahan ke APH
21 days ago

Ditjenpas Uji Keabsahan Foto Terpidana Jimmy Masrin di Area Fasilitas Khusus Lapas Cibinong
21 days ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
21 days ago

Kunci Pembuktian Kasus Lapas Cibinong: DPR Desak Buka Rekaman CCTV dan Logbook Pintu Masuk
22 days ago

DPR dan Kemenimipas Robohkan 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Gunakan Alat Berat
22 days ago

Mencegah Penyelundupan Lewat Barang Titipan: Rutan Depok Perjelas SOP Pemeriksaan Fisik
20 days ago

Video Viral Pria Diduga Pesta Narkoba di Lapas Depok, Pihak Rutan Lakukan Penyelidikan
21 days ago

Tak Ada Toleransi Pelanggaran di Sel, Rutan Depok Siapkan Sanksi Pencabutan Hak Remisi
20 days ago

Kehadiran Shandy Aulia di Agenda Resmi Kepolisian Bersama Irjen Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan Publik
24 days ago

Terungkap! Ombudsman Konfirmasi Koruptor Jimmy Masrin Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
a month ago

