Tak Tinggal Diam, Polisi Awasi Gas Tertawa dari E-Commerce hingga Klub Malam
Refa - Thursday, 29 January 2026 | 12:00 PM


Meskipun status hukum Nitrous Oxide (N2O) atau "Gas Tertawa" saat ini masih legal untuk keperluan medis dan kuliner, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya mulai mengambil langkah taktis. Maraknya penyalahgunaan gas ini untuk mabuk-mabukan dinilai telah memenuhi unsur "penyalahgunaan asas manfaat" yang membahayakan nyawa publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan peredaran gas ini liar tanpa pengawasan, terutama setelah adanya indikasi korban jiwa akibat penggunaan berlebihan.
Berikut adalah 3 langkah konkret kepolisian dalam memberantas tren berbahaya ini:
1. Berkaca dari Kasus "Etomidate": Menuju Kriminalisasi
Polisi menggunakan pendekatan historis kasus Etomidate sebagai rujukan. Sebelumnya, Etomidate adalah obat bius legal yang kemudian disalahgunakan secara masif. Akibat dampak buruknya, zat tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan baru. Saat ini, kepolisian sedang menyusun kajian mendalam untuk mendorong regulator (Kementerian Kesehatan) agar N2O segera dimasukkan ke dalam daftar narkotika atau psikotropika. Tujuannya agar ada payung hukum pidana yang jelas untuk menjerat pengedar yang menjualnya demi tujuan rekreasi (mabuk).
2. Patroli Siber di E-Commerce dan Media Sosial
Fokus utama pengawasan polisi saat ini adalah jalur distribusi online. Sebelumnya, tabung gas N2O dijual bebas dan terang-terangan di berbagai marketplace dengan kata kunci "Whip Pink" atau "krim kocok". Polisi kini aktif melakukan patroli siber untuk memantau toko-toko online yang mencurigakan. Hasil pemantauan awal menunjukkan penurunan drastis penjualan terbuka di platform digital pasca-ramainya pemberitaan media, namun polisi tetap mewaspadai modus penjualan tertutup (underground) melalui pesan pribadi atau komunitas tertutup.
3. Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Selain ranah digital, polisi juga memperketat pengawasan di tempat hiburan malam. Disinyalir ada praktik penjualan gas ini dalam bentuk balon di kelab-kelab malam sebagai menu "rahasia". Polisi akan menindak tegas manajemen tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan zat kimia berbahaya ini kepada pengunjung, meskipun regulasi spesifiknya masih dalam proses penggodokan.
Next News

Alumni LPDP Wajib Tahu! Mengenal Aturan Pengabdian 2N dan Syarat Bekerja di Luar Negeri
7 days ago

Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian Lewat Aplikasi Digital Tanpa Datang ke Cabang
7 days ago

Panduan Lengkap Cara Mendapat Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian Tahun 2026
7 days ago

Fakta Menarik The Art of Sarah Drama Korea Thriller Viral di Netflix
8 days ago

Konser Swara Semesta Surabaya Bersama King Nassar
8 days ago

Lukisan Kuda Api SBY dan Deretan Karya Seni Fenomenalnya
10 days ago

Berburu Sembako Murah di Gebyar Ramadhan Disperindag Jatim 2026
11 days ago

6 Film Bioskop Indonesia Siap Tayang Lebaran 2026
12 days ago

Aturan Baru Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
13 days ago

Fakta Menarik Film Minions Monsters Tayang Juli 2026
14 days ago






