Tak Tinggal Diam, Polisi Awasi Gas Tertawa dari E-Commerce hingga Klub Malam
Refa - Thursday, 29 January 2026 | 12:00 PM


Meskipun status hukum Nitrous Oxide (N2O) atau "Gas Tertawa" saat ini masih legal untuk keperluan medis dan kuliner, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya mulai mengambil langkah taktis. Maraknya penyalahgunaan gas ini untuk mabuk-mabukan dinilai telah memenuhi unsur "penyalahgunaan asas manfaat" yang membahayakan nyawa publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan peredaran gas ini liar tanpa pengawasan, terutama setelah adanya indikasi korban jiwa akibat penggunaan berlebihan.
Berikut adalah 3 langkah konkret kepolisian dalam memberantas tren berbahaya ini:
1. Berkaca dari Kasus "Etomidate": Menuju Kriminalisasi
Polisi menggunakan pendekatan historis kasus Etomidate sebagai rujukan. Sebelumnya, Etomidate adalah obat bius legal yang kemudian disalahgunakan secara masif. Akibat dampak buruknya, zat tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai narkotika golongan baru. Saat ini, kepolisian sedang menyusun kajian mendalam untuk mendorong regulator (Kementerian Kesehatan) agar N2O segera dimasukkan ke dalam daftar narkotika atau psikotropika. Tujuannya agar ada payung hukum pidana yang jelas untuk menjerat pengedar yang menjualnya demi tujuan rekreasi (mabuk).
2. Patroli Siber di E-Commerce dan Media Sosial
Fokus utama pengawasan polisi saat ini adalah jalur distribusi online. Sebelumnya, tabung gas N2O dijual bebas dan terang-terangan di berbagai marketplace dengan kata kunci "Whip Pink" atau "krim kocok". Polisi kini aktif melakukan patroli siber untuk memantau toko-toko online yang mencurigakan. Hasil pemantauan awal menunjukkan penurunan drastis penjualan terbuka di platform digital pasca-ramainya pemberitaan media, namun polisi tetap mewaspadai modus penjualan tertutup (underground) melalui pesan pribadi atau komunitas tertutup.
3. Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Selain ranah digital, polisi juga memperketat pengawasan di tempat hiburan malam. Disinyalir ada praktik penjualan gas ini dalam bentuk balon di kelab-kelab malam sebagai menu "rahasia". Polisi akan menindak tegas manajemen tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi penyalahgunaan zat kimia berbahaya ini kepada pengunjung, meskipun regulasi spesifiknya masih dalam proses penggodokan.
Next News

Saat Laut Tak Kenal Batas Negara: Gempa di Filipina yang Membuat Indonesia Ikut Waspada
18 hours ago

Jangan Kaget! 122 Program Studi Resmi Dihapus Tahun Ini
5 days ago

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Pimpin BGN
6 days ago

Usulan Bahasa Prancis di Sekolah: Ambisi Diplomasi atau Beban Baru Pendidikan?
7 days ago

Bukan Lagi Soal Gengsi, Thrifting Kini Jadi Aksi Peduli Bumi
7 days ago

Hati-Hati Jebakan Autodebet: Kenapa Gaji Cepat Habis Tiap Bulan?
11 days ago

Rahasia Sukses Pilih Kampus: Luar Negeri atau Dalam Negeri?
14 days ago

Stevia: Pemanis Alami Terbaik untuk Gaya Hidup Sehat Anak Muda
14 days ago

Tensi Timur Tengah Memanas: Dompet Dunia Mulai Terasa Berat
14 days ago

Hobi Seblak dan Boba? Kenali Risiko PCOS pada Wanita Muda
15 days ago





