Ceritra
Ceritra Update

Resmi Berlaku Nasional! Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Baru Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

Refa - Monday, 26 January 2026 | 01:00 PM

Background
Resmi Berlaku Nasional! Kemendikdasmen Terbitkan Edaran Baru Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Ilustrasi pelaksanaan upacara bendera (TRIBUNNEWS/Dany Permana)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis untuk menanamkan karakter siswa secara serentak. Menteri Abdul Mu'ti resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026.

Dokumen ini berisi Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Aturan ini bersifat mengikat dan berlaku secara nasional bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, hingga SMA/SMALB/SMK.

Penerbitan edaran ini bertujuan untuk menyeragamkan tata cara upacara yang selama ini bervariasi di berbagai daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai nasionalisme dan kedisiplinan tertanam dengan standar yang sama.

Poin paling menonjol dalam pedoman ini adalah penambahan muatan pendidikan karakter yang spesifik. Sekolah diwajibkan menyisipkan pembacaan "Ikrar Pelajar Indonesia" dalam susunan acara resmi.

Selain itu, terdapat instruksi khusus untuk menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman". Langkah ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk menekan angka perundungan (bullying) yang masih marak di lingkungan sekolah.

Mendikdasmen menegaskan bahwa upacara bendera tidak boleh hanya menjadi ritual formalitas semata. Kegiatan ini harus menjadi momentum mingguan untuk memperkuat rasa persaudaraan dan kebangsaan di kalangan generasi muda.

Melalui edaran ini, seluruh Kepala Dinas Pendidikan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diminta untuk segera melakukan sosialisasi. Pengawasan ketat diperlukan agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

Logo Radio
🔴 Radio Live