Ceritra
Ceritra Update

Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran 89,81 Gram Sabu, Pelaku Ternyata Residivis

Fildzah - Thursday, 20 August 2026 | 10:00 AM

Background
Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran 89,81 Gram Sabu, Pelaku Ternyata Residivis
Penjelasan bisnis narkoba (seputarperak.com/seputarperak.com)

Residivis Gak Kapok-kapok: Kisah A.F. dan Bisnis Sabu di Surabaya yang Berakhir Apes

Surabaya memang kota yang nggak pernah tidur, tapi buat sebagian orang, begadang bukan soal nyari nasi penyetan atau sekadar nongkrong di kopi giras. Bagi A.F., pria berusia 30 tahun asal Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo, tengah malam adalah waktu untuk memutar roda ekonomi yang sayangnya, jalurnya salah arah. Alih-alih jualan sembako atau jadi driver ojek online, ia justru memilih jalan pintas yang berisiko tinggi: jadi bandar sabu kelas menengah.

Nasib apes menghampiri A.F. pada Rabu dini hari, 12 Agustus 2026. Saat warga lain mungkin sedang terlelap, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak justru sedang sigap-sigapnya. Tim kepolisian merangsek masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.10 WIB. Hasilnya? Petugas menemukan "harta karun" terlarang berupa kristal putih methamphetamine alias sabu dengan berat bruto mencapai 89,81 gram. Kalau dibayangkan, berat segitu sudah hampir menyamai berat satu buah smartphone kecil, tapi harganya jauh lebih mahal dan konsekuensinya jauh lebih ngeri.

Skema Bisnis yang Berakhir Antiklimaks

Bicara soal modus, apa yang dilakukan A.F. ini sebenarnya mirip dengan cara kerja reseller di marketplace, cuma barangnya saja yang ilegal. Berdasarkan hasil interogasi polisi, A.F. nggak kerja sendirian. Ia punya "pemasok" berinisial M.S. yang saat ini masih licin dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi besar mereka terjadi di kawasan Jalan Kencur, Socah, Bangkalan—wilayah yang memang sering kali disebut-sebut dalam peta peredaran narkotika di Jawa Timur.

Sistem pembayarannya pun pakai gaya "tempo". Dari total nilai transaksi yang mencapai angka fantastis sekitar Rp38,7 juta, A.F. baru menyetor uang muka alias DP sebesar Rp15 juta. Sisanya? Ya, bayar belakangan kalau barangnya sudah laku terjual. Istilah kerennya, dia ini lagi menjalankan bisnis dengan modal kepercayaan, tapi sayangnya kepercayaan itu dipakai buat merusak generasi bangsa. Sabu seberat hampir 90 gram itu rencananya bakal dipecah-pecah lagi jadi paket hemat. Mulai dari klip kecil seharga Rp100 ribu sampai paket "sedang" seharga Rp500 ribu. Kalau semua laku, cuan yang masuk ke kantong A.F. bisa mencapai Rp15,3 juta. Angka yang lumayan banget kalau buat modal usaha jujur, tapi malah dipakai buat main api.

Kenapa Harus Sabu? Alasan Klasik yang Selalu Muncul

Setiap kali ada pengedar yang tertangkap, alasannya biasanya itu-itu saja: faktor ekonomi. A.F. pun nggak beda jauh. Ia mengaku terhimpit kebutuhan hidup dan merasa jualan sabu adalah solusi instan buat dapet duit banyak dalam waktu singkat. Ditambah lagi, ada "bonus" menggiurkan yang sulit ditolak oleh pengguna aktif: dia bisa nyabu gratis dari hasil jualan tersebut. Istilahnya, sambil menyelam minum air, sambil jualan ya sambil teler.

Namun, kalau kita bedah lagi, alasan ekonomi ini sering kali cuma jadi tameng. Masalahnya, A.F. ini bukan pemain baru alias bukan "newbie" di dunia persabuan. Fakta yang diungkap polisi cukup bikin geleng-geleng kepala. Ternyata, dia adalah seorang residivis. Pada tahun 2021, dia pernah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk kasus yang sama. Tapi nyatanya, dia cuma menjalani masa hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan di Lapas Pamekasan sebelum akhirnya bebas dan kembali ke hobi lamanya.

Ini yang bikin kita bertanya-tanya: apakah penjara memang kurang "angker" buat bikin jera, atau memang lingkungan pergaulan yang sudah terlalu beracun? Bayangkan, baru keluar dari hotel prodeo, bukannya cari kerjaan yang bener, eh malah balik lagi ke pelukan bandar besar. Pola ini seolah mengonfirmasi kalau siklus residivis narkoba itu nyata dan jadi PR besar buat kita semua, bukan cuma polisi.

Barang Bukti Lengkap, Siap Masuk Sel Lagi

Polisi nggak cuma mengamankan sabu saja. Di rumah A.F., ditemukan juga berbagai "alat perang" untuk menjalankan bisnis haramnya. Ada timbangan digital (biar takarannya nggak kurang, katanya), klip plastik kosong dalam jumlah banyak, serok sabu, hingga alat pres yang digunakan untuk mengemas barang biar kelihatan rapi dan profesional. Semua barang bukti ini mempertegas posisi A.F. bukan sekadar kurir titipan, tapi memang sudah berniat mengedarkannya secara masif di wilayah Surabaya.

Saat ini, A.F. harus kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memburu M.S., sang penyuplai utama yang masih bebas berkeliaran. Kasus ini jadi pengingat keras buat kita semua kalau Surabaya, meskipun terlihat asik dengan kemajuan infrastrukturnya, masih punya sisi gelap yang mengintai di balik gang-gang sempit pemukiman.

Pelajaran buat kita: nggak ada yang namanya cuan instan yang beneran aman. Kalau mau kaya, ya kerja keras atau bikin startup yang bener, bukan malah jadi pengecer serbuk putih yang ujung-ujungnya bikin masa muda habis di dalam penjara. Buat A.F., mungkin kali ini masa "sekolahnya" di penjara bakal lebih lama lagi. Semoga saja setelah ini dia beneran kapok, bukan malah nambah relasi di dalam sana buat jualan lagi pas keluar nanti.

Logo Radio
🔴 Radio Live