Resmi Berlaku 2026, Upacara Bendera Kini Tambah Ikrar Pelajar Indonesia & Lagu Rukun Sama Teman
Refa - Monday, 26 January 2026 | 01:30 PM


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2026 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
Perubahan paling mencolok terlihat pada kewajiban pembacaan teks "Ikrar Pelajar Indonesia" oleh seluruh peserta didik. Momen ini dilakukan setelah pembacaan Pembukaan UUD 1945 untuk menstandarisasi janji siswa yang sebelumnya berbeda-beda di setiap daerah.
Adapun bunyi lengkap teks ikrar yang wajib dibacakan tersebut adalah:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- belajar dengan baik;
- menghormati orang tua;
- menghormati guru;
- rukun sama teman; dan
- mencintai tanah air Indonesia.
Poin-poin singkat ini dirancang agar mudah dihafal oleh siswa dari jenjang SD hingga SMA. Tujuannya adalah menanamkan komitmen perilaku positif dan integritas sejak dini.
Selain pembacaan ikrar, upacara kini memiliki nuansa baru dengan kewajiban menyanyikan lagu bertajuk "Rukun Sama Teman". Lagu ini dinyanyikan tepat setelah lagu wajib nasional.
Lagu ciptaan Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed. yang diaransemen oleh Dwiki Dharmawan ini dipilih sebagai instrumen kampanye anti-perundungan (bullying). Berikut adalah lirik lengkapnya:
Rukun Sama Teman
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
Kebijakan strategis ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah ditargetkan kembali menjadi ruang aman (safe space) bagi anak melalui internalisasi pesan damai setiap hari Senin.
Seluruh dinas pendidikan di daerah serta kepala sekolah diminta segera mensosialisasikan aturan teknis ini. Pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan seragam dan disiplin di seluruh wilayah Indonesia mulai pekan ini.
Next News

Bosan Main Monopoli yang Itu-itu Aja? Cobain 6 Edisi Unik Ini Biar Nongkrong Gak Garing
15 hours ago

Gak Perlu Malu Lagi! Cara Tenxi Mengubah Dangdut Jadi "Swag" dan Mendunia
15 hours ago

Warna Pink dalam Perspektif Sejarah: Dari Simbol Maskulinitas hingga Identitas Feminitas
2 days ago

Mengapa Sebagian Orang Justru Mengantuk Setelah Minum Kopi?
2 days ago

Fenomena Efek Proust: Ketika Aroma Menghidupkan Kembali Kenangan
2 days ago

Dilema Lemari Penuh: Strategi Mengelola Pakaian Lama agar Tetap Bernilai Guna
2 days ago

Bedah House Music: Fondasi Ritmis di Balik Estetika Lagu K-pop yang Adiktif
2 days ago

Asal Usul Pepatah "An Apple a Day Keeps the Doctor Away"
2 days ago

Mengapa Bayi Perlu Menangis Saat Baru Lahir?
2 days ago

Mengapa Wanita Menjadi Lebih Sensitif Saat Menstruasi?
4 days ago





