Resmi Berlaku 2026, Upacara Bendera Kini Tambah Ikrar Pelajar Indonesia & Lagu Rukun Sama Teman
Refa - Monday, 26 January 2026 | 01:30 PM


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2026 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
Perubahan paling mencolok terlihat pada kewajiban pembacaan teks "Ikrar Pelajar Indonesia" oleh seluruh peserta didik. Momen ini dilakukan setelah pembacaan Pembukaan UUD 1945 untuk menstandarisasi janji siswa yang sebelumnya berbeda-beda di setiap daerah.
Adapun bunyi lengkap teks ikrar yang wajib dibacakan tersebut adalah:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- belajar dengan baik;
- menghormati orang tua;
- menghormati guru;
- rukun sama teman; dan
- mencintai tanah air Indonesia.
Poin-poin singkat ini dirancang agar mudah dihafal oleh siswa dari jenjang SD hingga SMA. Tujuannya adalah menanamkan komitmen perilaku positif dan integritas sejak dini.
Selain pembacaan ikrar, upacara kini memiliki nuansa baru dengan kewajiban menyanyikan lagu bertajuk "Rukun Sama Teman". Lagu ini dinyanyikan tepat setelah lagu wajib nasional.
Lagu ciptaan Mendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed. yang diaransemen oleh Dwiki Dharmawan ini dipilih sebagai instrumen kampanye anti-perundungan (bullying). Berikut adalah lirik lengkapnya:
Rukun Sama Teman
Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman
Kebijakan strategis ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah ditargetkan kembali menjadi ruang aman (safe space) bagi anak melalui internalisasi pesan damai setiap hari Senin.
Seluruh dinas pendidikan di daerah serta kepala sekolah diminta segera mensosialisasikan aturan teknis ini. Pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan seragam dan disiplin di seluruh wilayah Indonesia mulai pekan ini.
Next News

Alumni LPDP Wajib Tahu! Mengenal Aturan Pengabdian 2N dan Syarat Bekerja di Luar Negeri
6 days ago

Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian Lewat Aplikasi Digital Tanpa Datang ke Cabang
7 days ago

Panduan Lengkap Cara Mendapat Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian Tahun 2026
7 days ago

Fakta Menarik The Art of Sarah Drama Korea Thriller Viral di Netflix
8 days ago

Konser Swara Semesta Surabaya Bersama King Nassar
8 days ago

Lukisan Kuda Api SBY dan Deretan Karya Seni Fenomenalnya
10 days ago

Berburu Sembako Murah di Gebyar Ramadhan Disperindag Jatim 2026
10 days ago

6 Film Bioskop Indonesia Siap Tayang Lebaran 2026
12 days ago

Aturan Baru Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
12 days ago

Fakta Menarik Film Minions Monsters Tayang Juli 2026
14 days ago






