Ceritra
Ceritra Update

Menkum Tegaskan: Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Elsa - Tuesday, 18 November 2025 | 04:30 PM

Background
Menkum Tegaskan: Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan sipil sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak wajib mengundurkan diri atau pensiun. Pernyataan ini muncul menanggapi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. 


Putusan MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.


Supratman menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, untuk penugasan yang sudah berjalan sebelum putusan, maka tidak diwajibkan mundur.


Namun, bagi pengusulan baru anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil setelah putusan diberlakukan, harus sesuai persyaratan yakni pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 


“Menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku (mundur),” ujar Supratman Andi Agtas saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan. 


Menkum menyebut bahwa keputusan MK hanya berlaku untuk masa depan, bagi anggota Polri yang saat ini menjabat di instansi sipil tetap berada dalam posisi mereka.


RUU revisi tentang Polri yang memasukkan ketentuan ini telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Salah satu poinnya adalah menetapkan kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh Polri aktif, serupa dengan regulasi di TNI.


Sumber Foto: Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. (suarasurabaya.net)

Logo Radio
🔴 Radio Live