Ceritra
Ceritra Update

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Beraksi di 10 TKP Surabaya

Elsa - Wednesday, 19 November 2025 | 04:00 PM

Background
Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Beraksi di 10 TKP Surabaya

Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku curanmor yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya. 

Pelaku berinisial DH (25), SA (33), dan MA (26) ditangkap pada Kamis (15/7/2025) di kontrakan mereka di kawasan Mulyorejo. 

Karena melawan saat ditangkap, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para tersangka.

“Ketiga pelaku merupakan residivis curanmor … telah beraksi di 10 TKP,” ujar AKBP Eddy Herwiyanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. 

Modus operandi mereka tergolong klasik: merusak kunci motor menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi. Setelah mencuri, motor-motor hasil curian dijual ke penadah. Eddy menyebut bahwa selain beraksi di wilayah Polrestabes Surabaya, para pelaku juga pernah mengejar target di Tanjung Perak dan Gresik. 

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu kunci L, satu kunci gepeng modifikasi, satu unit motor Honda Beat hasil curian, serta dua unit ponsel merek Realme. 

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara. 



Sumber Foto: Ilustrasi salah satu kenakalan remaja curanmor. (suarasurabaya.net).

Logo Radio
🔴 Radio Live