Ceritra
Ceritra Warga

Mengenal KBLI 2025 yang Mengubah Wajah Perizinan Usaha

Nisrina - Sunday, 04 January 2026 | 11:45 AM

Background
Mengenal KBLI 2025 yang Mengubah Wajah Perizinan Usaha
Ilustrasi pengusaha (Freepik/)

Dunia usaha di Indonesia baru saja memasuki babak baru dalam hal legalitas dan administrasi. Menjelang akhir tahun lalu, tepatnya pada tanggal 18 Desember 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Dengan berlakunya aturan baru ini, KBLI 2025 kini menjadi satu-satunya acuan nasional yang sah untuk pengelompokan kegiatan ekonomi. Hal ini tentu membawa angin perubahan yang signifikan bagi para pelaku usaha, karena kode klasifikasi ini akan menjadi fondasi utama dalam sistem Online Single Submission atau OSS, penyusunan statistik ekonomi, hingga pelaksanaan sensus di masa depan.

Bagi mereka yang baru terjun ke dunia bisnis, KBLI mungkin terdengar seperti istilah teknis yang membosankan. Namun sejatinya, sistem klasifikasi ini adalah jantung dari identitas sebuah usaha. KBLI berfungsi sebagai kode unik yang mendefinisikan apa sebenarnya kegiatan bisnis yang Anda jalankan. Kode ini bukan sekadar angka acak, melainkan penentu nasib legalitas perusahaan. Mulai dari penentuan bidang usaha, penilaian tingkat risiko bisnis, penetapan jenis perizinan yang dibutuhkan, hingga penyusunan data statistik nasional, semuanya bermuara pada ketepatan dalam memilih kode KBLI ini.

Hubungan antara KBLI dan sistem OSS sangatlah erat dan tidak bisa dipisahkan. Di dalam sistem perizinan terintegrasi tersebut, KBLI bekerja layaknya sebuah kompas penunjuk arah. Kode yang dipilih akan secara otomatis menentukan alur perizinan yang harus ditempuh oleh pengusaha. Apakah izinnya sederhana atau butuh verifikasi panjang, kementerian mana yang akan menjadi pengampu, hingga kewajiban lanjutan apa saja yang harus dipenuhi seperti sertifikasi standar atau laporan berkala, semuanya bergantung pada kode klasifikasi ini. Kesalahan dalam memilih kode di awal bisa berakibat pada kerumitan birokrasi yang panjang di kemudian hari.

Pembaruan dari versi sebelumnya ke versi 2025 ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Lanskap ekonomi global telah berubah drastis dengan kecepatan cahaya. Munculnya berbagai jenis usaha baru berbasis teknologi digital, kecerdasan buatan atau AI, serta platform gig economy membuat klasifikasi lama menjadi usang dan tidak lagi relevan. KBLI 2025 hadir untuk mengakomodasi model-model bisnis modern yang sebelumnya belum terdefinisi, sekaligus menyelaraskan standar Indonesia dengan standar internasional ISIC Rev. 5 dari PBB. Tanpa pembaruan ini, banyak bisnis kekinian yang terpaksa masuk dalam kategori "lainnya" yang abu-abu dan membingungkan.

Para pelaku usaha sangat disarankan untuk segera memahami perubahan ini demi menghindari risiko operasional. Ketidaksesuaian antara aktivitas riil bisnis dengan kode KBLI yang terdaftar dapat menimbulkan masalah serius. Risiko tersebut mulai dari izin usaha yang dianggap tidak sah karena tidak mencerminkan kegiatan nyata, kendala saat pengawasan atau verifikasi lapangan oleh petugas, hingga hambatan saat ingin melakukan ekspansi atau kerja sama bisnis. Secara sistem di komputer mungkin izin Anda terlihat hijau dan legal, namun secara praktik di lapangan posisi bisnis Anda menjadi rentan jika klasifikasinya meleset.

Oleh karena itu, kehadiran KBLI 2025 ini sebaiknya disikapi dengan proaktif. Bagi pengusaha lama maupun calon pengusaha baru, meninjau kembali kesesuaian kode usaha dengan aktivitas bisnis saat ini adalah langkah bijak. Memastikan "baju" legalitas yang dipakai pas dengan "tubuh" bisnis yang dijalankan adalah kunci untuk berbisnis dengan tenang dan aman. Dengan klasifikasi yang tepat, jalan menuju pertumbuhan usaha akan semakin terbuka lebar tanpa terganjal masalah administrasi yang sebenarnya bisa dihindari.

Logo Radio
🔴 Radio Live