Cara Legal Memisahkan Harta Meski Sudah Bertahun-tahun Menikah


Banyak pasangan baru menyadari pentingnya perlindungan aset atau pemisahan tanggung jawab finansial justru setelah biduk rumah tangga berjalan beberapa tahun. Pertanyaan yang sering muncul adalah: "Jika dulu tidak sempat buat Pre-nup, apakah sekarang sudah terlambat?"
Kabar baiknya, dalam hukum di Indonesia, jawabannya adalah bisa. Inilah yang disebut dengan Post-Nuptial Agreement (Perjanjian Pascanikah).
Dasar Hukum: Terobosan Putusan MK
Dahulu, perjanjian perkawinan memang hanya bisa dibuat sebelum akad nikah. Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, aturan ini berubah secara signifikan.
Sekarang, suami istri dapat membuat perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta atau urusan lainnya selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini mulai berlaku sejak disahkan atau sejak perkawinan dilangsungkan, tergantung kesepakatan pasangan.
Mengapa Pasangan Membuat Post-Nup?
Ada beberapa alasan mendesak mengapa pasangan memutuskan membuat perjanjian meski sudah bertahun-tahun menikah:
- Ingin Mengambil Kredit atau KPR: Jika salah satu pihak memiliki riwayat kredit buruk (BI Checking merah), pasangan sering membuat Post-nup pemisahan harta agar pihak yang "bersih" bisa mengajukan pinjaman atas nama sendiri tanpa terhambat status pasangan.
- Perlindungan Risiko Bisnis: Jika suami atau istri hendak merintis bisnis yang berisiko tinggi (misal: menjaminkan aset atau mengambil utang besar), Post-nup memastikan aset pihak lainnya (seperti rumah tinggal) tidak ikut disita jika bisnis mengalami kegagalan.
- Penerimaan Warisan Besar: Salah satu pihak mungkin menerima warisan berupa tanah atau perusahaan keluarga dan ingin memastikan aset tersebut tetap berada dalam kepemilikan keluarga asal tanpa tercampur sebagai harta bersama.
- Investasi Asing (Perkawinan Campur): Bagi pasangan beda kewarganegaraan, Post-nup sering digunakan agar pasangan WNI tetap bisa memiliki hak milik atas tanah (SHM) di Indonesia tanpa terbentur aturan kepemilikan asing.
Syarat Sah Post-Nuptial Agreement
Agar dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa digugat di kemudian hari, ada prosedur yang harus dilewati:
- Kesepakatan Tanpa Paksaan: Kedua belah pihak harus setuju tanpa ada intimidasi.
- Dibuat di Depan Notaris: Perjanjian harus dituangkan dalam Akta Notaris.
- Pendaftaran Resmi: Dokumen wajib didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tempat perkawinan dicatatkan untuk dicatat pada pinggir buku nikah/akta perkawinan.
- Tidak Merugikan Pihak Ketiga: Perjanjian ini tidak boleh digunakan untuk menghindari utang yang sudah ada sebelumnya kepada bank atau kreditur lain.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Membuat Post-nup sering kali lebih sensitif secara emosional dibandingkan Pre-nup. Membicarakan pemisahan harta saat sudah tinggal satu atap memerlukan komunikasi yang sangat transparan agar tidak muncul rasa curiga.
Gunakanlah alasan "Manajemen Risiko Keluarga" daripada alasan individu untuk menjaga keharmonisan saat mendiskusikan hal ini.
Next News

Kenali Sisi Positif di Balik Sikap Aktif dan Lincah Si Kecil
9 days ago

Tanggal Tua Tetap Bisa Romantis, Ini 5 Ide Dating Hemat Bareng Pasangan
11 days ago

Zodiak Aquarius Paling Langka di Indonesia, Ini Gaya Cinta dan Pasangan yang Cocok
a month ago

Backburner : kompor 2 tungku atau pasangan simpanan
a month ago

Hubungan tanpa status menjadi pilihan para gen z
a month ago

Satu Atap Tapi Tak Searah? Solusi Perbaiki Hubungan Keluarga
a month ago

Kenapa Hubungan Peter Parker dan MJ Selalu Menarik Diikuti?
a month ago

Dari Pasangan ke Partner Seumur Hidup: Kapan Hubungan Disebut Matang?
2 months ago

Long Distance Relationship (LDR): Tantangan dan Cara Menjaganya
2 months ago

Saat Hubungan Mulai Diuji: Konflik, Kompromi, dan Komunikasi
2 months ago




