

Keputusan pemerintah memperbolehkan umrah mandiri memicu kehebohan nasional. Para pelaku usaha travel religius mendadak kalang kabut merasa seperti "disambar petir di siang bolong". Kabar ini bermula dari disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 86 ayat (1) huruf b, disebutkan secara eksplisit bahwa jemaah kini bisa melakukan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro resmi.
Pemerintah menilai kebijakan umrah mandiri adalah bentuk kemajuan pelayanan. Alasannya sederhana agar masyarakat punya pilihan lebih fleksibel, efisien, dan tidak terbebani biaya tambahan dari penyelenggara. "Jemaah bisa mengatur sendiri perjalanan, tiket, dan akomodasinya, sesuai kemampuan," ujar salah satu pejabat Kemenag dalam keterangan tertulis.
Namun di sisi lain, kabar ini membuat pelaku usaha travel umrah dan haji di seluruh Indonesia terguncang.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut keputusan itu seperti sambaran petir. "Kami syok. Puluhan ribu pekerja di sektor ini bisa kehilangan mata pencaharian," ujarnya. Ia menilai aturan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan nasib ribuan biro travel yang telah berinvestasi besar dalam pelatihan, lisensi, dan pelayanan jemaah.
Kekhawatiran lain muncul soal keamanan jemaah. Banyak pihak menilai, tanpa pengawasan biro resmi, potensi penipuan hingga jemaah tersesat di Tanah Suci akan meningkat. Beberapa pelaku usaha juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dan tanggung jawab negara, karena tidak semua calon jemaah memahami proses administrasi umrah secara mandiri mulai dari visa, hotel, transportasi, hingga asuransi.
Meski begitu, sebagian masyarakat menyambut positif. Mereka menilai kebijakan ini membuka jalan bagi jemaah yang selama ini terkendala biaya tinggi. "Kalau bisa diurus sendiri, kenapa tidak? Yang penting aman dan sesuai syariat," ujar salah satu calon jemaah di Makassar.
Dengan pro dan kontra yang begitu tajam, kebijakan umrah mandiri kini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan forum keagamaan. Pemerintah diminta segera membuat mekanisme pengawasan dan panduan teknis agar kebijakan ini tak jadi bumerang baik bagi jemaah maupun penyelenggara lama.
Ibadah adalah soal niat, tapi perjalanan menuju rumah Allah juga butuh arah dan perlindungan. Di tengah perubahan regulasi besar ini, semoga kemudahan tidak menjelma menjadi kebingungan. Umrah mandiri seharusnya bukan sekadar kebebasan baru, tapi langkah menuju ibadah yang lebih sadar, aman, dan penuh keberkahan.
Next News

Alumni LPDP Wajib Tahu! Mengenal Aturan Pengabdian 2N dan Syarat Bekerja di Luar Negeri
7 days ago

Cara Mengajukan Pinjaman Pegadaian Lewat Aplikasi Digital Tanpa Datang ke Cabang
7 days ago

Panduan Lengkap Cara Mendapat Pinjaman Tanpa Jaminan di Pegadaian Tahun 2026
7 days ago

Fakta Menarik The Art of Sarah Drama Korea Thriller Viral di Netflix
8 days ago

Konser Swara Semesta Surabaya Bersama King Nassar
8 days ago

Lukisan Kuda Api SBY dan Deretan Karya Seni Fenomenalnya
10 days ago

Berburu Sembako Murah di Gebyar Ramadhan Disperindag Jatim 2026
11 days ago

6 Film Bioskop Indonesia Siap Tayang Lebaran 2026
12 days ago

Aturan Baru Inggris Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial
13 days ago

Fakta Menarik Film Minions Monsters Tayang Juli 2026
14 days ago






