Ceritra
Ceritra Warga

Masih Banyak yang Bingung! Ternyata Vape Juga Dilarang di Kawasan Tanpa Rokok

Nisrina - Tuesday, 09 December 2025 | 03:00 PM

Background
Masih Banyak yang Bingung! Ternyata Vape Juga Dilarang di Kawasan Tanpa Rokok
Ilustrasi dilarang merokok dilarang vaping (Freepik/)

Kenapa Asap Manis Rokok Elektrik Juga Harus Minggir dari KTR?

Di Jawa Timur, kesadaran tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semakin meningkat. Area publik seperti sekolah, rumah sakit, dan taman kota kini telah tegas melarang rokok konvensional. Namun, muncul kebingungan baru: bagaimana dengan rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape?


Banyak pengguna vape yang berasumsi bahwa karena produk mereka tidak menghasilkan asap tembakau, mereka bebas menggunakannya di area KTR. Padahal, secara hukum dan kesehatan, asumsi ini sangat keliru. Di sebagian besar peraturan daerah (Perda) KTR di Jatim, rokok elektrik atau vape juga dilarang keras.


Inilah alasan mengapa vaping harus minggir dari KTR, sama seperti rokok tembakau:

1. Definisi KTR yang Mencakup Produk Tembakau dan Turunannya

Perda KTR di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, umumnya mendefinisikan "Rokok" secara luas. Definisi ini mencakup:

  • Produk yang menghasilkan asap atau emisi dari hasil pembakaran tembakau.
  • Produk yang mengandung nikotin dan/atau zat adiktif lainnya, termasuk rokok elektrik.

Tujuan KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif dan emisi berbahaya. Karena vape mengandung nikotin (zat adiktif) dan menghasilkan aerosol (bukan uap air murni), ia termasuk dalam kategori yang diatur dan dilarang.


2. Bahaya Emisi Aerosol bagi Perokok Pasif Generasi Kedua

Meskipun asap vape terlihat lebih ringan dan beraroma wangi, emisi aerosol (uap yang dihasilkan) tetap mengandung partikel halus berbahaya, termasuk:

  • Nikotin.
  • Logam berat (dari pemanas coil).
  • Senyawa kimia karsinogenik (penyebab kanker).

Ketika vaping dilakukan di ruang publik seperti KTR, orang-orang di sekitarnya (termasuk anak-anak dan ibu hamil) otomatis menjadi perokok pasif generasi kedua. Mereka menghirup partikel-partikel ini, yang dapat memicu masalah pernapasan, sama seperti paparan asap rokok konvensional.


3. KTR Bertujuan Mencegah Normalisasi Kebiasaan Merokok

Salah satu tujuan utama KTR adalah menciptakan lingkungan yang menunjukkan bahwa merokok (dalam bentuk apa pun) bukanlah perilaku normal atau dapat diterima di ruang publik.

  • Dampak Visual: Jika vaping diizinkan, ini akan memberikan contoh visual kepada anak-anak dan remaja bahwa menghirup "sesuatu" dengan alat adalah hal yang wajar di area publik.
  • Mencegah Transisi: Studi menunjukkan vaping dapat menjadi pintu gerbang (transisi) bagi remaja untuk akhirnya mencoba rokok konvensional. Melarang vaping di KTR membantu mencegah normalisasi perilaku ini.


Kesimpulan: Taati Aturan, Jaga Udara Bersama

Bagi pengguna vape, penting untuk memahami bahwa KTR berlaku untuk semua bentuk rokok, termasuk rokok elektrik. Mari kita hargai udara bersih di area KTR yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan taat aturan, kita bukan hanya menjaga paru-paru sendiri, tetapi juga kesehatan seluruh masyarakat di Jawa Timur.

Logo Radio
🔴 Radio Live