Masih Banyak yang Bingung! Ternyata Vape Juga Dilarang di Kawasan Tanpa Rokok
Nisrina - Tuesday, 09 December 2025 | 03:00 PM


Kenapa Asap Manis Rokok Elektrik Juga Harus Minggir dari KTR?
Di Jawa Timur, kesadaran tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semakin meningkat. Area publik seperti sekolah, rumah sakit, dan taman kota kini telah tegas melarang rokok konvensional. Namun, muncul kebingungan baru: bagaimana dengan rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape?
Banyak pengguna vape yang berasumsi bahwa karena produk mereka tidak menghasilkan asap tembakau, mereka bebas menggunakannya di area KTR. Padahal, secara hukum dan kesehatan, asumsi ini sangat keliru. Di sebagian besar peraturan daerah (Perda) KTR di Jatim, rokok elektrik atau vape juga dilarang keras.
Inilah alasan mengapa vaping harus minggir dari KTR, sama seperti rokok tembakau:
1. Definisi KTR yang Mencakup Produk Tembakau dan Turunannya
Perda KTR di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, umumnya mendefinisikan "Rokok" secara luas. Definisi ini mencakup:
- Produk yang menghasilkan asap atau emisi dari hasil pembakaran tembakau.
- Produk yang mengandung nikotin dan/atau zat adiktif lainnya, termasuk rokok elektrik.
Tujuan KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif dan emisi berbahaya. Karena vape mengandung nikotin (zat adiktif) dan menghasilkan aerosol (bukan uap air murni), ia termasuk dalam kategori yang diatur dan dilarang.
2. Bahaya Emisi Aerosol bagi Perokok Pasif Generasi Kedua
Meskipun asap vape terlihat lebih ringan dan beraroma wangi, emisi aerosol (uap yang dihasilkan) tetap mengandung partikel halus berbahaya, termasuk:
- Nikotin.
- Logam berat (dari pemanas coil).
- Senyawa kimia karsinogenik (penyebab kanker).
Ketika vaping dilakukan di ruang publik seperti KTR, orang-orang di sekitarnya (termasuk anak-anak dan ibu hamil) otomatis menjadi perokok pasif generasi kedua. Mereka menghirup partikel-partikel ini, yang dapat memicu masalah pernapasan, sama seperti paparan asap rokok konvensional.
3. KTR Bertujuan Mencegah Normalisasi Kebiasaan Merokok
Salah satu tujuan utama KTR adalah menciptakan lingkungan yang menunjukkan bahwa merokok (dalam bentuk apa pun) bukanlah perilaku normal atau dapat diterima di ruang publik.
- Dampak Visual: Jika vaping diizinkan, ini akan memberikan contoh visual kepada anak-anak dan remaja bahwa menghirup "sesuatu" dengan alat adalah hal yang wajar di area publik.
- Mencegah Transisi: Studi menunjukkan vaping dapat menjadi pintu gerbang (transisi) bagi remaja untuk akhirnya mencoba rokok konvensional. Melarang vaping di KTR membantu mencegah normalisasi perilaku ini.
Kesimpulan: Taati Aturan, Jaga Udara Bersama
Bagi pengguna vape, penting untuk memahami bahwa KTR berlaku untuk semua bentuk rokok, termasuk rokok elektrik. Mari kita hargai udara bersih di area KTR yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan taat aturan, kita bukan hanya menjaga paru-paru sendiri, tetapi juga kesehatan seluruh masyarakat di Jawa Timur.
Next News

Malam Paling Agung di Masjidil Aqsa Saat Nabi Muhammad SAW Menjadi Imam Seluruh Nabi
9 hours ago

4 Lokasi Bersejarah yang Disinggahi dan Menjadi Tempat Sholat Rasulullah Saat Isra' Mi'raj
10 hours ago

Bukan Sekadar Perjalanan, Ini Protokol Langit Saat Nabi Muhammad SAW Naik Buraq
10 hours ago

Langkahnya Sejauh Pandangan Mata, Keajaiban Buraq dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
10 hours ago

Kenapa Rajaban Selalu Dinanti? Tradisi Jawa Rayakan Isra’ Mi’raj dengan Cara Berbeda
11 hours ago

Mengapa Isra’ Mi’raj Terjadi Setelah Tahun Kesedihan? Ini Jawabannya
11 hours ago

Salat Masih Terasa Hampa? Coba Renungi Makna Al-Fatihah Ayat per Ayat
12 hours ago

Bukan Sihir! Penyakit Aneh Ini Bisa Bikin Kamu Mabuk Berat Cuma Gara-gara Sepotong Roti
10 hours ago

Sholat Sering Melamun? Coba 6 Teknik Ini agar Lebih Khusyuk
13 hours ago

Bukan Beban, Ini Alasan Sholat Disebut Hadiah Langsung dari Allah
13 hours ago






