Lebih Sakit dari Pukulan, Mengapa Bullying Verbal Melanggar Hak Asasi Seseorang
Nisrina - Wednesday, 10 December 2025 | 02:00 PM


Setiap 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, kita diingatkan bahwa setiap individu berhak atas martabat dan integritas. Sayangnya, di tengah kehidupan sosial kita, baik di sekolah, kampus, maupun tempat kerja, ada bentuk kekerasan yang sering dianggap sepele namun dampaknya menghancurkan: Bullying Verbal.
Bullying verbal berupa ejekan, hinaan, fitnah, atau ancaman, seringkali disamarkan sebagai "candaan" atau "kritik keras." Padahal, kekerasan kata-kata ini dapat melukai jauh lebih dalam dan bertahan lebih lama daripada luka fisik.
Inilah alasan mengapa bullying verbal merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia:
1. Pelanggaran Hak Atas Martabat dan Harga Diri
Inti dari HAM adalah pengakuan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang tidak dapat diganggu gugat. Bullying verbal menyerang langsung harga diri (dignity) korban.
- Penyerangan Karakter: Kata-kata yang merendahkan, rasis, atau menghina fisik/latar belakang seseorang bertujuan untuk merusak citra diri korban dan membuatnya merasa tidak berharga.
- Konsekuensi HAM: Tindakan ini melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Bullying verbal adalah bentuk penyiksaan psikologis.
2. Melanggar Hak untuk Bebas dari Tekanan Psikologis
Bullying verbal yang dilakukan secara berulang atau intensif dapat memicu stres kronis, kecemasan, depresi, hingga trauma psikologis berkepanjangan pada korban.
- Bukan Sekadar Perasaan: Kerusakan yang ditimbulkan oleh bullying verbal bersifat nyata. Tekanan psikologis ini dapat mengganggu kemampuan korban untuk belajar, bekerja, dan bersosialisasi.
- Kaitan dengan KTR (Hak Sehat): Sama seperti kita berhak atas udara yang bersih dari asap rokok (KTR), kita juga berhak atas ruang publik dan sosial yang bersih dari polusi kata-kata yang merusak mental.
3. Keterbatasan Hak Berekspresi Pelaku
Pelaku bullying sering berdalih bahwa mereka menggunakan Hak untuk Berpendapat atau Berekspresi. Namun, dalam konteks HAM, tidak ada hak yang bersifat absolut.
- Batasan HAM: Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
- Kesimpulan: Kebebasan berekspresi berakhir ketika ekspresi tersebut mulai merusak, merendahkan, atau mengancam hak, kehormatan, dan martabat orang lain.
Budaya Sopan Santun adalah Komitmen HAM
Di Hari HAM Sedunia ini, mari kita sadari bahwa kata-kata memiliki kekuatan yang luar biasa. Menghormati martabat seseorang adalah bentuk tertinggi dari implementasi HAM dalam interaksi sehari-hari. Hentikan bullying verbal, karena menjaga lisan kita adalah menjaga hak dan martabat sesama manusia.
Next News

Kenapa Petinggi Korporat Sekarang Lebih Pilih Ransel daripada Pakai Koper?
15 hours ago

Keren Sejak Dulu! Intip Skena Musik Indonesia Zaman Kolonial
20 hours ago

Penyelamat Nasi Putih: Bagaimana Sambal Menjadi Simbol Kemewahan Paling Murah di Indonesia
8 hours ago

Kenapa Radang Tenggorokan Lebih Sering Menyerang Anak-Anak Daripada Orang Dewasa?
21 hours ago

Lebih dari Sekadar "Jamet": Membedah Filosofi di Balik Gaya Rambut Sasuke dan Subkultur Emo
3 days ago

Jangan Kaget Dulu! Membedah Kenapa "Jancok" Jadi Bahasa Cinta Arek Suroboyo
3 days ago

Tren Jorts dan Baggy Jeans 2026: Alasan Mengapa Celana Lebar Lebih Disukai daripada Skinny Jeans
4 days ago

Emang Masih Jaman Baca Koran? Alasan Koran Masih Tetap Layak Untuk Dibeli di Era Digital
4 days ago

Bukan Sekadar Mendayu, Ini Alasan Politis di Balik Vibe Melayu pada Lagu Nasional Indonesia
7 days ago

Bukan Sekadar Lomba 17-an, Egrang adalah "Life Lesson" Tentang Keseimbangan dan Ego
7 days ago






