Ceritra
Ceritra Warga

Lebih Sakit dari Pukulan, Mengapa Bullying Verbal Melanggar Hak Asasi Seseorang

Nisrina - Wednesday, 10 December 2025 | 02:00 PM

Background
Lebih Sakit dari Pukulan, Mengapa Bullying Verbal Melanggar Hak Asasi Seseorang
Stop bullying (Freepik/)

Setiap 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, kita diingatkan bahwa setiap individu berhak atas martabat dan integritas. Sayangnya, di tengah kehidupan sosial kita, baik di sekolah, kampus, maupun tempat kerja, ada bentuk kekerasan yang sering dianggap sepele namun dampaknya menghancurkan: Bullying Verbal.


Bullying verbal berupa ejekan, hinaan, fitnah, atau ancaman, seringkali disamarkan sebagai "candaan" atau "kritik keras." Padahal, kekerasan kata-kata ini dapat melukai jauh lebih dalam dan bertahan lebih lama daripada luka fisik.

Inilah alasan mengapa bullying verbal merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia:


1. Pelanggaran Hak Atas Martabat dan Harga Diri

Inti dari HAM adalah pengakuan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang tidak dapat diganggu gugat. Bullying verbal menyerang langsung harga diri (dignity) korban.

  • Penyerangan Karakter: Kata-kata yang merendahkan, rasis, atau menghina fisik/latar belakang seseorang bertujuan untuk merusak citra diri korban dan membuatnya merasa tidak berharga.
  • Konsekuensi HAM: Tindakan ini melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Bullying verbal adalah bentuk penyiksaan psikologis.


2. Melanggar Hak untuk Bebas dari Tekanan Psikologis

Bullying verbal yang dilakukan secara berulang atau intensif dapat memicu stres kronis, kecemasan, depresi, hingga trauma psikologis berkepanjangan pada korban.

  • Bukan Sekadar Perasaan: Kerusakan yang ditimbulkan oleh bullying verbal bersifat nyata. Tekanan psikologis ini dapat mengganggu kemampuan korban untuk belajar, bekerja, dan bersosialisasi.
  • Kaitan dengan KTR (Hak Sehat): Sama seperti kita berhak atas udara yang bersih dari asap rokok (KTR), kita juga berhak atas ruang publik dan sosial yang bersih dari polusi kata-kata yang merusak mental.


3. Keterbatasan Hak Berekspresi Pelaku

Pelaku bullying sering berdalih bahwa mereka menggunakan Hak untuk Berpendapat atau Berekspresi. Namun, dalam konteks HAM, tidak ada hak yang bersifat absolut.

  • Batasan HAM: Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
  • Kesimpulan: Kebebasan berekspresi berakhir ketika ekspresi tersebut mulai merusak, merendahkan, atau mengancam hak, kehormatan, dan martabat orang lain.


Budaya Sopan Santun adalah Komitmen HAM

Di Hari HAM Sedunia ini, mari kita sadari bahwa kata-kata memiliki kekuatan yang luar biasa. Menghormati martabat seseorang adalah bentuk tertinggi dari implementasi HAM dalam interaksi sehari-hari. Hentikan bullying verbal, karena menjaga lisan kita adalah menjaga hak dan martabat sesama manusia.

Logo Radio
🔴 Radio Live