Ceritra
Ceritra Warga

Jangan Kaget! Bullying Remaja Kini Urusan Polisi

- Monday, 27 October 2025 | 03:00 PM

Background
Jangan Kaget! Bullying Remaja Kini Urusan Polisi

Dulu, mungkin kita semua akrab dengan adegan "kenakalan remaja" di sekolah atau lingkungan sekitar. Paling banter, bullying cuma dianggap gurauan kasar atau rebutan kekuasaan antar geng. Solusinya? Dipanggil guru BK, disuruh minta maaf, atau paling parah, kena skorsing beberapa hari. Tapi itu DULU. Sekarang, kalau ada anak yang iseng main fisik, main mental, atau bikin hidup temannya sengsara, ceritanya bisa beda jauh. Bahkan sampai berurusan sama polisi dan meja hijau pengadilan. Iya, beneran! Meskipun masih bau kencur, ancaman bui dan denda ratusan juta rupiah itu bukan isapan jempol belaka.

Coba deh bayangkan, niatnya cuma mau "ngerjain" teman atau ikut-ikutan biar dianggap keren. Eh, ujung-ujungnya malah harus berhadapan dengan pasal-pasal hukum yang bikin merinding. Ini bukan cuma omong kosong belaka lho. Negara kita sudah punya payung hukum yang cukup kokoh untuk menjerat para pelaku bullying, sekalipun mereka belum punya KTP atau SIM C. Dan ini, tentu saja, adalah kabar baik bagi para korban dan orang tua yang ingin melihat keadilan ditegakkan.

Ketika Undang-Undang Ikut Turun Tangan

Jadi, apa sih dasar hukumnya? Kenapa sekarang bullying ini dianggap begitu serius? Nah, ini dia yang penting untuk kita tahu bersama. Salah satu senjata ampuh yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dalam undang-undang ini, ada dua pasal yang sering jadi rujukan utama, yaitu Pasal 76C dan Pasal 80.

Pasal 76C itu intinya melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Nah, "kekerasan" di sini spektrumnya luas banget, bukan cuma fisik, tapi juga mental atau psikis. Seringkali, bullying itu kan punya banyak wujud, mulai dari diejek terus-terusan, diisolasi dari pergaulan, sampai yang paling parah, dipukuli. Kalau sudah sampai terjadi kekerasan, Pasal 80 siap menanti dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak main-main.

Enggak berhenti di situ saja. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita yang legendaris itu juga ikut nimbrung. Terutama pasal-pasal soal penganiayaan (Pasal 351) dan pengeroyokan (Pasal 170). Bayangin aja, niatnya cuma mau 'ngerjain' temen, eh malah masuk kategori penganiayaan yang hukumannya enggak main-main. Pasal 351 KUHP bisa menjerat pelaku dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan jika penganiayaan itu biasa. Tapi kalau sampai menyebabkan luka berat, hukumannya bisa mencapai lima tahun. Apalagi kalau sudah berjamaah alias pengeroyokan seperti yang diatur di Pasal 170, jelas deh itu bakal memperberat posisi si pelaku. Miris banget kan, masa depan bisa buyar cuma karena ikut-ikutan atau enggak bisa mengendalikan emosi sesaat?

Anak-Anak juga Bisa Meringkuk di Balik Jeruji Besi?

Nah, ini bagian yang sering bikin orang tua kaget sekaligus mikir keras. Gimana sih anak yang masih di bawah umur bisa dipenjara? Apa enggak terlalu kejam? Kompol Endra Zulkarnain dari Polda Metro Jaya menjelaskan dengan gamblang dan mencerahkan soal hal ini. Kalau anak yang berhadapan dengan hukum itu berusia antara 12 sampai 18 tahun, mereka memang bisa dipenjara. Tapi ada pengecualiannya, kok. Hukuman maksimal yang bisa diterima anak-anak ini adalah setengah dari ancaman pidana dewasa.

Aturan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang memang dirancang khusus untuk anak-anak. Jadi, misalnya orang dewasa ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara, anak-anak paling banter ya 2,5 tahun. Tetap saja, bukan waktu yang sebentar lho. Bayangkan, di usia yang seharusnya fokus belajar dan bermain, mereka malah harus menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Itu bukan hanya soal kehilangan kebebasan, tapi juga stigma sosial yang akan membekas seumur hidup. Jelas ini bukan pengalaman yang diinginkan siapa pun, apalagi di masa pertumbuhan.

Bagaimana Jika Masih Terlalu Kecil? Ada Mekanisme Diversi

Lalu, gimana kalau pelakunya masih di bawah 12 tahun? Apakah langsung masuk sel juga? Nah, untuk yang masih unyu-unyu begini, negara kita punya mekanisme khusus yang namanya diversi. Diversi ini intinya adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan formal ke proses di luar peradilan. Jadi, mereka enggak langsung dibui, tapi dicari solusi terbaiknya bersama-sama.

Biasanya, proses diversi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga pelaku dan korban, sekolah, pihak kepolisian, pekerja sosial, hingga tokoh masyarakat. Tujuannya adalah mencari kesepakatan terbaik, entah lewat mediasi, restitusi (ganti rugi), atau program bimbingan lain yang bertujuan agar anak ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Diversi ini juga memastikan bahwa anak tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak, seperti hak untuk pendidikan dan perlindungan, sambil tetap belajar konsekuensi dari perbuatannya. Ini adalah bentuk keadilan restoratif, di mana fokusnya bukan hanya pada hukuman, tapi juga pada pemulihan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Dampak Luka Berat atau Kematian: Hukuman Makin Membengkak

Tentu saja, berat ringannya hukuman ini juga sangat tergantung pada dampak yang ditimbulkan oleh tindakan bullying. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta itu cuma permulaan. Kalau bullying itu sampai menyebabkan luka berat atau bahkan, amit-amit, sampai kehilangan nyawa, jangan harap bisa lolos dari hukuman yang jauh lebih berat. Pasal-pasal di KUHP tentang penganiayaan berat atau pembunuhan bisa langsung diterapkan, dan hukumannya tentu saja akan berkali-kali lipat dari ancaman standar. Ini menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Peran Kita Semua: Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati

Melihat ancaman hukum yang begitu serius, sebenarnya solusinya bukan cuma di tangan penegak hukum. Kepolisian sendiri, seperti yang disampaikan Kompol Endra Zulkarnain, sangat mengimbau sekolah dan orang tua untuk lebih aktif lagi dalam mencegah tindakan bullying. Ini adalah PR (pekerjaan rumah) besar bagi kita semua.

Sekolah harus jadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kurikulum anti-bullying perlu diperkuat, sosialisasi bahaya bullying harus digencarkan secara rutin, dan guru-guru juga perlu dibekali kemampuan untuk mendeteksi tanda-tanda bullying sejak dini. Mereka harus jadi mata dan telinga yang peka, bukan cuma pengajar. Sementara orang tua, di rumah, harus jadi garda terdepan. Ajarkan empati, ajarkan menghargai perbedaan, dan yang paling penting, jadilah pendengar yang baik bagi anak-anak. Jangan sampai anak jadi pelaku atau korban bullying karena merasa tidak didengarkan atau tidak tahu harus bercerita ke mana.

Intinya, fenomena bullying ini sudah bukan lagi kenakalan remaja biasa yang bisa dianggap enteng. Ini adalah tindak pidana serius yang punya konsekuensi hukum yang nyata, bahkan untuk anak-anak. Jangan sampai deh, karena keisengan atau ikut-ikutan teman, masa depan jadi berantakan. Mari kita jaga lingkungan sekitar kita, baik di sekolah maupun di rumah, agar jadi tempat yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak-anak. Karena masa depan bangsa ada di tangan mereka, dan masa depan mereka ada di tangan kita semua. Jadi, masih mau anggap enteng bullying?

Logo Radio
🔴 Radio Live