Ceritra
Ceritra Warga

Jalan Umum Bukan Garasi Pribadi! Punya Mobil Wajib Sepaket dengan Lahannya

Refa - Tuesday, 16 December 2025 | 10:00 AM

Background
Jalan Umum Bukan Garasi Pribadi! Punya Mobil Wajib Sepaket dengan Lahannya
Parkir Sembarangan (metrotvnews/)

Ada pemandangan yang makin jamak ditemui di kawasan perumahan padat penduduk belakangan ini. Deretan mobil mengilap terparkir memanjang di bahu jalan, memakan separuh badan jalan yang seharusnya menjadi akses lalu lintas warga.

Ironisnya, fenomena ini bukan dilakukan oleh mereka yang kekurangan uang. Mampu membeli mobil seharga ratusan juta rupiah tentu menandakan kemampuan finansial yang baik. Namun, kemampuan membeli unit kendaraannya ternyata sering kali tidak dibarengi dengan kesiapan menyediakan "rumahnya" (garasi).

Akibatnya, fasilitas umum (fasum) berupa jalan raya dianeksasi menjadi garasi pribadi. Padahal, logika memiliki kendaraan sebenarnya sangat sederhana, yaitu membeli mobil itu harus satu paket dengan garasinya.

Satu Paket Tak Terpisahkan

Mari gunakan analogi sederhana. Saat seseorang membeli lemari es berukuran besar, ia pasti sudah menyiapkan ruang kosong di dapurnya. Tidak mungkin lemari es itu ditaruh di teras tetangga hanya karena dapur sendiri tidak muat.

Prinsip yang sama berlaku untuk mobil. Mobil adalah benda besar yang membutuhkan ruang penyimpanan saat tidak digunakan. Jika luas tanah rumah tidak memungkinkan untuk membuat garasi, maka pilihannya hanya dua, antara menunda pembelian mobil atau menyewa lahan parkir khusus di lokasi lain.

Memaksakan diri membeli mobil tanpa memiliki garasi sama saja dengan membebankan masalah pribadi kepada orang banyak. Keinginan pribadi untuk memiliki kendaraan tidak boleh mengorbankan kenyamanan publik.

Salah Kaprah "Jalan Depan Rumah"

Ada anggapan keliru yang beredar di masyarakat bahwa "Jalan di depan rumah saya adalah hak saya".

Pemahaman ini fatal. Begitu keluar dari pagar rumah, tanah aspal maupun paving block di depannya adalah milik publik atau negara. Siapa pun berhak melewatinya. Mengklaim jalan umum dengan memasang kanopi permanen, menaruh pot bunga, kursi bekas, atau rantai besi agar orang lain tidak bisa lewat atau parkir, adalah bentuk perampasan hak publik.

Jalan lingkungan dibuat dengan lebar tertentu (misalnya 4-5 meter) agar dua mobil bisa berpapasan dengan aman. Jika satu sisi dipakai parkir permanen, otomatis jalan itu menjadi satu jalur. Hal ini memaksa pengguna jalan lain untuk mengantre, berhenti, atau bermanuver sulit hanya untuk sekadar lewat.

Cermin Kedewasaan Warga

Masalah parkir ini sebenarnya adalah ujian kedewasaan dalam hidup bermasyarakat. Memiliki mobil bukan sekadar soal gaya hidup atau gengsi, tapi juga soal tanggung jawab.

Sudah saatnya pola pikir ini diubah. Jangan sampai mobilnya berkelas, tapi mentalitas pemiliknya tidak berkelas karena mengambil hak orang lain. Mari pastikan garasi sudah siap sebelum mobil datang. Jika garasi belum ada, maka menabung untuk renovasi rumah atau menyewa lahan parkir adalah langkah yang jauh lebih bijak dan terhormat.

Logo Radio
🔴 Radio Live