Hati Hati Menyuarakan Pendapat di Era Hukum Pidana Baru
Nisrina - Saturday, 03 January 2026 | 09:15 AM


Tanggal 2 Januari 2026 resmi menjadi hari bersejarah yang mengubah wajah hukum pidana di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berlaku efektif menggantikan warisan kolonial yang sudah usang. Namun, di balik semangat pembaruan hukum nasional ini, terselip kekhawatiran yang mendalam di kalangan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Pasal yang paling menjadi sorotan tajam adalah aturan mengenai demonstrasi. Kini, aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada pihak berwenang dan berujung pada kerusuhan, dapat menyeret pelakunya ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Bagi kalangan mahasiswa, ancaman "satu semester" di penjara ini bukan sekadar hitungan waktu, melainkan ancaman nyata bagi masa depan akademik mereka. Demonstrasi selama ini menjadi mimbar bebas bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan mengkritik kebijakan yang tidak pro-publik. Dengan adanya pasal yang mengikat ini, bayang-bayang kriminalisasi menjadi semakin dekat. Muncul ketakutan bahwa definisi "mengganggu ketertiban umum" atau "rusuh" bisa ditafsirkan secara subjektif di lapangan, sehingga aksi damai yang memanas sedikit saja bisa berujung pada pidana.
Perubahan ini menuntut kedewasaan baru dalam berdemokrasi. Di satu sisi, negara memang membutuhkan ketertiban agar aktivitas publik tidak lumpuh setiap kali ada unjuk rasa. Jalanan yang macet total atau fasilitas umum yang rusak memang merugikan banyak orang. Namun di sisi lain, napas demokrasi adalah kebebasan berekspresi tanpa rasa takut. Jika setiap teriakan kritik dibayangi oleh ancaman penjara, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur menuju era pembungkaman yang elegan lewat jalur hukum.
Masyarakat kini dituntut untuk jauh lebih strategis dan taat prosedur dalam menyampaikan pendapat. Surat pemberitahuan aksi bukan lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan tameng hukum agar aspirasi tidak dipatahkan di tengah jalan. Para koordinator lapangan harus bekerja ekstra keras untuk memastikan barisan massa tidak disusupi provokator yang bisa memicu kericuhan, karena sedikit saja percikan api kekacauan, pasal pidana sudah siap menanti.
Pada akhirnya, berlakunya KUHP baru ini adalah ujian bagi kita semua. Ujian bagi aparat untuk tidak menggunakan pasal ini sebagai senjata pembungkam kritik, dan ujian bagi masyarakat sipil untuk tetap berani bersuara meski koridor hukum semakin sempit. Kita berharap agar "penjara satu semester" ini tidak menjadi alat untuk mematikan nalar kritis mahasiswa yang selama ini menjadi penjaga gawang hati nurani bangsa. Demokrasi harus tetap hidup, bukan mati di tangan pasalnya sendiri.
Next News

Tensi Nuklir Membara Amerika Serikat Terjebak di Persimpangan Perang Saat Iran Kirim Proposal Tuntutan Hak Kedaulatan Ekonomi
7 hours ago

KAI Ubah Nama Argo Bromo Anggrek Jadi KA Anggrek: Ini Alasan di Baliknya
6 days ago

Mau Mulai Retinol Tapi Ragu? Ini Jawaban yang Sering Kamu Cari
7 days ago

Barrel Jeans Lagi Hype, Tapi Kenapa Susah Banget Buat Petite?
7 days ago

Kenapa Satu Bunga Bisa Jadi "Rahasia Kulit Glowing"? (Dan Kenapa Semua Orang Tiba-Tiba Obsessed Sama Camellia)
7 days ago

Kenapa Kita Mulai Kepikiran Anti-Aging di Umur Segini? Ini Deretan Vitamin Anti-Aging Gen Z Dijamin Ampuh!
7 days ago

Nggak Cuma Soal Berani, Ini Cara Perempuan Mulai Yakin Ambil Keputusan Sendiri
8 days ago

Meditasi Bukan Sekadar Duduk Diam, Ini Dampaknya ke Kesehatan Fisik dan Mental
8 days ago

Langsung Cuci Piring Setelah Makan? Ternyata Bisa Ungkap Kepribadianmu
8 days ago

Kebotakan Dini Bukan Cuma Masalah Usia, Banyak Laki-Laki Alami Lebih Cepat dari yang Dikira
11 days ago






