Ceritra
Ceritra Update

Hati Hati Menyuarakan Pendapat di Era Hukum Pidana Baru

Nisrina - Saturday, 03 January 2026 | 09:15 AM

Background
Hati Hati Menyuarakan Pendapat di Era Hukum Pidana Baru
Ilustrasi penegakan hukum di Indonesia (Freepik/)

Tanggal 2 Januari 2026 resmi menjadi hari bersejarah yang mengubah wajah hukum pidana di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berlaku efektif menggantikan warisan kolonial yang sudah usang. Namun, di balik semangat pembaruan hukum nasional ini, terselip kekhawatiran yang mendalam di kalangan aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Pasal yang paling menjadi sorotan tajam adalah aturan mengenai demonstrasi. Kini, aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada pihak berwenang dan berujung pada kerusuhan, dapat menyeret pelakunya ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Bagi kalangan mahasiswa, ancaman "satu semester" di penjara ini bukan sekadar hitungan waktu, melainkan ancaman nyata bagi masa depan akademik mereka. Demonstrasi selama ini menjadi mimbar bebas bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi rakyat dan mengkritik kebijakan yang tidak pro-publik. Dengan adanya pasal yang mengikat ini, bayang-bayang kriminalisasi menjadi semakin dekat. Muncul ketakutan bahwa definisi "mengganggu ketertiban umum" atau "rusuh" bisa ditafsirkan secara subjektif di lapangan, sehingga aksi damai yang memanas sedikit saja bisa berujung pada pidana.

Perubahan ini menuntut kedewasaan baru dalam berdemokrasi. Di satu sisi, negara memang membutuhkan ketertiban agar aktivitas publik tidak lumpuh setiap kali ada unjuk rasa. Jalanan yang macet total atau fasilitas umum yang rusak memang merugikan banyak orang. Namun di sisi lain, napas demokrasi adalah kebebasan berekspresi tanpa rasa takut. Jika setiap teriakan kritik dibayangi oleh ancaman penjara, maka demokrasi kita sedang berjalan mundur menuju era pembungkaman yang elegan lewat jalur hukum.

Masyarakat kini dituntut untuk jauh lebih strategis dan taat prosedur dalam menyampaikan pendapat. Surat pemberitahuan aksi bukan lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan tameng hukum agar aspirasi tidak dipatahkan di tengah jalan. Para koordinator lapangan harus bekerja ekstra keras untuk memastikan barisan massa tidak disusupi provokator yang bisa memicu kericuhan, karena sedikit saja percikan api kekacauan, pasal pidana sudah siap menanti.

Pada akhirnya, berlakunya KUHP baru ini adalah ujian bagi kita semua. Ujian bagi aparat untuk tidak menggunakan pasal ini sebagai senjata pembungkam kritik, dan ujian bagi masyarakat sipil untuk tetap berani bersuara meski koridor hukum semakin sempit. Kita berharap agar "penjara satu semester" ini tidak menjadi alat untuk mematikan nalar kritis mahasiswa yang selama ini menjadi penjaga gawang hati nurani bangsa. Demokrasi harus tetap hidup, bukan mati di tangan pasalnya sendiri.

Logo Radio
🔴 Radio Live