Di Balik Fenomena Parkir Liar Surabaya
Nisrina - Tuesday, 16 December 2025 | 01:12 PM


Berita mengenai penertiban parkir liar, pengamanan juru parkir ilegal, hingga gesekan antara pemilik usaha dan kelompok masyarakat yang mengklaim lahan, terus menghiasi linimasa kota ini secara reguler. Surabaya seolah terjebak dalam sebuah narasi yang berulang tanpa ujung sepanjang 2025 ini. Pemerintah kota tampak sibuk memadamkan api masalah, namun ketenangan yang didambakan tak kunjung tercipta. Setiap minggu keluhan baru bermunculan, membuat upaya penertiban terasa seperti pekerjaan menyapu daun kering yang terus menerus gugur dari pohonnya.
Fenomena ini sejatinya lebih dari sekadar gangguan kemacetan atau pungutan liar recehan. Apa yang terjadi di trotoar dan bahu jalan Surabaya adalah manifestasi dari permukaan sejarah panjang hubungan antara negara, warga, dan kekuatan informal dalam memperebutkan ruang kota. Untuk memahami mengapa parkir liar begitu sulit diberantas, kita perlu melihat melampaui sekadar pelanggaran hukum. Ian Douglas Wilson, seorang peneliti dari Murdoch University, dalam studinya mengenai politik jalanan di Indonesia memberikan perspektif menarik. Ia mencatat bahwa kelompok semi-formal seperti juru parkir liar sering kali tumbuh karena ketidakhadiran negara secara penuh dalam mengatur ruang publik. Mereka hadir untuk mengisi kekosongan otoritas tersebut, bahkan dalam beberapa kasus dianggap fungsional karena menyediakan layanan keamanan yang gagal dipenuhi oleh sistem resmi. Senada dengan itu, antropolog Freek Colombijn menambahkan bahwa di kota besar, ruang publik adalah arena negosiasi yang rumit antara kebutuhan bertahan hidup ekonomi informal dan jaringan patronase lokal.
Surabaya memiliki konteks sejarahnya sendiri yang unik. Sebagai kota yang egaliter, keras, namun terbuka, Surabaya sejak masa kolonial telah menjadi pusat mobilitas dan persaingan ruang. Antropolog James Siegel pernah mengulas fenomena "jagoan kampung" di Jawa sebagai figur yang muncul bukan semata karena kekerasan, melainkan karena kemampuannya menjadi mediator aturan ketika jangkauan negara tidak sampai ke level akar rumput. Dalam konteks Surabaya modern di mana lahan parkir telah berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi, kita sedang menyaksikan versi mutakhir dari fenomena lama tersebut. Ketika sebuah ruang tidak diatur dengan tegas dan konsisten oleh negara, maka ruang itu akan diatur oleh mereka yang memiliki keberanian.
Kritik yang paling jujur terhadap situasi ini bukanlah bahwa Pemerintah Kota Surabaya kekurangan regulasi. Sebaliknya, Surabaya mungkin memiliki instrumen administratif yang paling lengkap dibandingkan kota besar lainnya. Akar persoalannya bukan pada administrasi, melainkan pada struktur sosial historis yang belum benar-benar ditata ulang. Profesor Vedi R. Hadiz dari University of Melbourne mengingatkan bahwa kekuatan informal tidak akan hilang hanya dengan diterbitkannya aturan di atas kertas. Kekuatan ini sangat adaptif dan akan bertransformasi mengikuti celah yang disediakan oleh kelemahan institusi formal. Di lapangan, parkir adalah arena pertarungan kepentingan mikro antara tokoh lokal, patron pelindung, pemilik usaha yang memilih kompromi, hingga pekerja harian yang menggantungkan hidup. Bahkan digitalisasi layanan yang diterapkan pemerintah sering kali baru sebatas menghentikan peredaran uang tunai, tetapi belum mampu menyentuh relasi kuasa yang mengakar kuat di baliknya.
Oleh karena itu, solusi bagi Surabaya bukanlah memperbanyak operasi razia, melainkan melakukan refleksi struktural yang mendalam. Parkir harus dipahami sebagai bagian integral dari pelayanan mobilitas kota, bukan sekadar sumber pendapatan daerah ataupun nafkah liar. Negara perlu hadir dengan pendekatan yang lebih halus namun tegas di ruang mikro, membangun narasi bahwa parkir adalah fasilitas publik yang berdaulat. Langkah konkret yang bisa diambil adalah memfasilitasi pertemuan antara tokoh lokal, pemilik usaha, dan aparat untuk menyamakan persepsi, serta menciptakan mekanisme transisi yang manusiawi bagi para juru parkir informal agar bisa masuk ke dalam sistem resmi.
Di sisi tata kelola pemerintahan, dibutuhkan kedewasaan governansi di mana pengaturan parkir berada di bawah satu komando yang solid, bukan terfragmentasi. Diperlukan kemampuan pemetaan konflik secara aktual dan keberanian politik untuk memutus rantai patronase antara kelompok informal dan elit politik lokal. Tanpa keberanian memutus simpul ini, segala upaya perubahan hanya akan bersifat kosmetik. Pada akhirnya, masyarakat perlu menjernihkan pandangan agar tidak terperangkap dalam kesimpulan yang keliru bahwa masalah parkir liar adalah masalah etnis. Ini adalah murni masalah struktur, fungsi, dan ruang yang terlalu lama dibiarkan tanpa kehadiran negara yang efektif. Jika negara, warga, dan pelaku usaha dapat berjalan dalam satu irama yang sama, Surabaya akan menemukan kembali wajah terbaiknya sebagai kota yang tegas dalam aturan namun tetap manusiawi terhadap warganya.
Next News

Malam Paling Agung di Masjidil Aqsa Saat Nabi Muhammad SAW Menjadi Imam Seluruh Nabi
6 hours ago

4 Lokasi Bersejarah yang Disinggahi dan Menjadi Tempat Sholat Rasulullah Saat Isra' Mi'raj
7 hours ago

Bukan Sekadar Perjalanan, Ini Protokol Langit Saat Nabi Muhammad SAW Naik Buraq
7 hours ago

Langkahnya Sejauh Pandangan Mata, Keajaiban Buraq dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj
7 hours ago

Kenapa Rajaban Selalu Dinanti? Tradisi Jawa Rayakan Isra’ Mi’raj dengan Cara Berbeda
8 hours ago

Mengapa Isra’ Mi’raj Terjadi Setelah Tahun Kesedihan? Ini Jawabannya
8 hours ago

Salat Masih Terasa Hampa? Coba Renungi Makna Al-Fatihah Ayat per Ayat
9 hours ago

Bukan Sihir! Penyakit Aneh Ini Bisa Bikin Kamu Mabuk Berat Cuma Gara-gara Sepotong Roti
7 hours ago

Sholat Sering Melamun? Coba 6 Teknik Ini agar Lebih Khusyuk
10 hours ago

Bukan Beban, Ini Alasan Sholat Disebut Hadiah Langsung dari Allah
10 hours ago






